Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

Lv 31.268 points

ono_sopo@ymail.com

Jawaban Favorit21%
Jawaban226
  • di berita ini katanya cuma 60 Rb tapi aku perpanjang tahun kemarin bayarnya 160 Rb, itu aja di mobil keliling?

    Kabar tak sedap soal kenaikan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) rupanya bukan isapan jempol belaka. Rencananya tarif untuk memperpanjang dan membuat SIM dan STNK akan segera naik. Kenaikan ini berdasarkan kepada peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian.

    Jumlah kenaikannya bervariasi. Untuk memperpanjang SIM A dan B naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu. Sedangkan kenaikan tertinggi berlaku untuk pembuatan SIM A baru, yakni naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 120 ribu.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif SIM tersebut bakal menimbulkan masalah baru karena selama ini tidak pernah transparan pemasukannya. Kenaikan ini juga langsung diprotes masyarakat.

    Boleh jadi kenaikan biaya pengurusan SIM ini menjadi lahan bagi pemerintah untuk menaikan pendapatan dari pajak. Meskipun sejatinya hampir setiap periode tertentu pengurusan SIM dan STNK selalu naik.(IAN)

    1 JawabanLain-lain - Berita & Peristiwa1 dekade yang lalu
  • DPT Pemilu, apakah yang tidak terdaftar bisa pakai KTP?

    apakah untuk yang tidak terdaftar di DPT dapat mengikuti Pemilu Legislatif dengan hanya menunjukan KTP?

    1 JawabanLain-lain - Politik & Pemerintahan1 dekade yang lalu
  • tata cara perpanjangan SIM via bank / transfer?

    karena adanya informasi kalau perpanjangan SIM A/C dapat dibayarkan langsung ke bank / transfer

    1 JawabanLain-lain - Mobil & Transportasi1 dekade yang lalu