Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.
tanya masalah hukum ..!?
1. Kenapa sampai sekarang Indonesia merdeka 60 th , KUHPnya tetap menggunakan KUHP buatan belanda. Apa Profesor-profesor Hukum di Indonesia tidak mampu membuat KUHP buatan Indonesia.?
2. Seseorang ditangguhkan penahanannya dg jaminan 100 juta. Apakah uang jaminan itu bisa dikembalikan lagi ?
3. kalau kita tersangkut kasus hutang piutang, untuk menyelesaikannya ke pengadilan..kita harus lapor kemana ?. Karena polisi tidak mau memberkas laporan tsb, bukan pidana ?
4. Apa bedanya Advodkat dan pengacara ?
3 Jawaban
- Anonim1 dekade yang laluJawaban Favorit
1. RUU KUHP telah lama selesai dibuat tapi sampai saat ini masih terhambat di DPR.
2. Uang jaminan dapat dikembalikan asalkan selama masa penangguhan terdakwa tidak melarikan diri atau berbuat pidana lagi.
3. Kasus hutang piutang adalah ranah hukum perdata yang didalamnya tidak melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, untuk menyelesaikannya sebelumnya melakukan upaya2 penagihan melalui surat secara damai terlebih dahulu apabila tidak berhasil membuat somasi kepada yang berhutang, lalu apabila tetap tidak berhasil kemudian mengajukannya ke PN untuk diselesaikan melalui pengadilan, & surat penagihan tersebut dapat digunaakan sebagai barang bukti.
4. Untuk saat ini pengacara atau advokat tidak ada bedanya, tapi kalau dulu pengacara adalah pembela/ penasehat hukum untuk wilayah/jurisdiksi tertentu saja, misalnya DKI, sedangkan advokat untuk seluruh Wilayah Indonesia
- AbunLv 71 dekade yang lalu
Semua jawaban sudah tersedia, silahkan anda tengok di :
www.hukumonline.com
Selamat mencermati.
- A"a FikriLv 41 dekade yang lalu
sebaiknya anda banyak berkonsultasi dulu dengan orang yang mengenai masalah hukum...salah-salah anda nanti terjerat...! oke.
Sumber: hukum book