Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

Mothahoo ditanyakan dalam Masyarakat & BudayaAgama & Kepercayaan · 1 dekade yang lalu

Amal jariyah haram / halal .....?

Memberikan uang pada pengemis jalanan sekarang fatwanya haram bagi yang memberi dan menerima.

Pertanyaanku : apakah meminta2 sumbangan di tengah2 jalan dengan alasan utk membangun mesjid atao yg biasa kita tahu sebagai amal jariyah itu termasuk haram atau tidak ?

Bagaimana hukumnya bagi yg memberi amal jariyah dan bagi yang menerimanya ?

10 Jawaban

Peringkat
  • Anonim
    1 dekade yang lalu
    Jawaban Favorit

    Melakukan amal jariyah itu memperoleh pahala yang tidak putus2-nya.. itu jelas hukumnya. Yang penting Ikhlas...

    xoxo

  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    Tidak ada hukumnya.

    Yg memberi = memanjakan pengemis. Pengemis ketagihan dan minta terus.

    Pengemis menjadi pekerjaan, baikkah itu.?

  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    ya ga haram lah baik yang meminta dan yang memberi selama alasan itu benar2 untuk membangun masjid bukan untuk kedok

  • anne
    Lv 4
    1 dekade yang lalu

    semua tergantung dari niatnya bukan??? =)

  • 1 dekade yang lalu

    ...wah yg ini complicated kayaknya...meminta sumbagan haram.... uang yg terkumpul yg dah dipake mbangun haram juga...otomatis mesjidnya haram....jadi yg sholat disitu haram juga ???

  • 1 dekade yang lalu

    sbenaarnya MU mengeluarkan fatwa Haram itu karen atakut jadinya banyak org yg males dan ngemis supaya dpt uang gampang

  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    SAMA

    CUMA BEDA JUDULNYA AJA

  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    untuk pengemis yang meminta2 memang haram hukumnya karna yang dia kerjakan hanya duduk dan menunggu belas kasihan dari orang lain atau bisa disebut juga tidak berusaha!

    nah klo untuk yang memberi hukumnya sunah karna tidak ada salahnya kita berbagi!

    klo yang meminta2 untuk membangun mesjid itu gak haram karna memiliki tujuan yang mulia dan lagian yang menerima amal jariah tersebut juga berusaha, tidak hanya duduk2 seperti pengemis!

    dan yang memberi itu hukumnya juga sunnah!

  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    LEBIH BAIK MEMINTA DARI PADA MENIPU ORANG DENGAN ALASAN "PEMBELIAN SURAT AMPUNAN DOSA"

    Surat pengampunan dosa

    Dalam sejarah Agama Kristen kita kenal yang disebut: "biechten," ialah orang yang berbuat dosa, dan "de biechtafleggen," ialah orang yang meminta ampun atas kesalahannya, dan "Biecht-vader," ialah orang-orang yang diberi wewenang memberi ampun. Setiap orang merasa menyesal atas kesalahannya dapat menerima ampunan dengan jalan membeli selembar surat yang menyebutkan bahwa orang yang berdosa sudah diberi ampun atas dosanya. Surat ampunan itu disebut "Aflaat-brieven" atau Indul gences, yang artinya kemurahan Tuhan.

  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    Memberikan uang pada pengemis jalanan sekarang fatwanya haram bagi yang memberi dan menerima.

    maaf kaka, saya baru tahu

    adakah sumber berita ini yang bisa dipertanggungjawabkan

    kalau PERDA memang ada yang melarang

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.