Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.
Amal jariyah haram / halal .....?
Memberikan uang pada pengemis jalanan sekarang fatwanya haram bagi yang memberi dan menerima.
Pertanyaanku : apakah meminta2 sumbangan di tengah2 jalan dengan alasan utk membangun mesjid atao yg biasa kita tahu sebagai amal jariyah itu termasuk haram atau tidak ?
Bagaimana hukumnya bagi yg memberi amal jariyah dan bagi yang menerimanya ?
10 Jawaban
- Anonim1 dekade yang laluJawaban Favorit
Melakukan amal jariyah itu memperoleh pahala yang tidak putus2-nya.. itu jelas hukumnya. Yang penting Ikhlas...
xoxo
- Anonim1 dekade yang lalu
Tidak ada hukumnya.
Yg memberi = memanjakan pengemis. Pengemis ketagihan dan minta terus.
Pengemis menjadi pekerjaan, baikkah itu.?
- Anonim1 dekade yang lalu
ya ga haram lah baik yang meminta dan yang memberi selama alasan itu benar2 untuk membangun masjid bukan untuk kedok
- gedhang kukusLv 71 dekade yang lalu
...wah yg ini complicated kayaknya...meminta sumbagan haram.... uang yg terkumpul yg dah dipake mbangun haram juga...otomatis mesjidnya haram....jadi yg sholat disitu haram juga ???
- ahmad yazidLv 41 dekade yang lalu
sbenaarnya MU mengeluarkan fatwa Haram itu karen atakut jadinya banyak org yg males dan ngemis supaya dpt uang gampang
- Anonim1 dekade yang lalu
SAMA
CUMA BEDA JUDULNYA AJA
- Anonim1 dekade yang lalu
untuk pengemis yang meminta2 memang haram hukumnya karna yang dia kerjakan hanya duduk dan menunggu belas kasihan dari orang lain atau bisa disebut juga tidak berusaha!
nah klo untuk yang memberi hukumnya sunah karna tidak ada salahnya kita berbagi!
klo yang meminta2 untuk membangun mesjid itu gak haram karna memiliki tujuan yang mulia dan lagian yang menerima amal jariah tersebut juga berusaha, tidak hanya duduk2 seperti pengemis!
dan yang memberi itu hukumnya juga sunnah!
- Anonim1 dekade yang lalu
LEBIH BAIK MEMINTA DARI PADA MENIPU ORANG DENGAN ALASAN "PEMBELIAN SURAT AMPUNAN DOSA"
Surat pengampunan dosa
Dalam sejarah Agama Kristen kita kenal yang disebut: "biechten," ialah orang yang berbuat dosa, dan "de biechtafleggen," ialah orang yang meminta ampun atas kesalahannya, dan "Biecht-vader," ialah orang-orang yang diberi wewenang memberi ampun. Setiap orang merasa menyesal atas kesalahannya dapat menerima ampunan dengan jalan membeli selembar surat yang menyebutkan bahwa orang yang berdosa sudah diberi ampun atas dosanya. Surat ampunan itu disebut "Aflaat-brieven" atau Indul gences, yang artinya kemurahan Tuhan.
- Anonim1 dekade yang lalu
Memberikan uang pada pengemis jalanan sekarang fatwanya haram bagi yang memberi dan menerima.
maaf kaka, saya baru tahu
adakah sumber berita ini yang bisa dipertanggungjawabkan
kalau PERDA memang ada yang melarang