Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

D Rien
Lv 6
D Rien ditanyakan dalam Masyarakat & BudayaHari LiburRamadhan · 1 dekade yang lalu

Tanya tentang wali nikah bagi seorang janda?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Tadi pagi salah satu teman saya mengatakan bahwa seorang janda bisa menentukan sendiri wali nikahnya dan hal tersebut sudah ada dalam agama.

Saya mohon penjelasannya dari teman-teman semua, untuk bantuannya saya ucapakn terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

15 Jawaban

Peringkat
  • Anonim
    1 dekade yang lalu
    Jawaban Favorit

    Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Dari semua imam mazhab, hanya satu saja yang membolehkan wanita yang janda menikah tanpa wali. Yaitu pendapat kalangan Al-Hanafiyah.

    Di antara salah satu alasannya adalah karena wanita yang sudah janda boleh menjadi wakil dari walinya sendiri. Sehingga walinya tidak perlu hadir. Atau bahkan disebutkan bahwa seorang janda itu lebih memiliki dirinya ketimbang walinya.

    Namun pendapat ini adalah pendapat menyendiri, berbeda jauh dengan pendapat kebanyakan ulama. Apalagi mengingat dalil-dalil nash memang menunjukkan keharusan mutlak adanya wali.

    Bahkan istilah ijab dan kabul itu sendiri sudah mencerminkan keharusan adanya wali nikah. Ijab itu akad yang diikrarkan oleh seorang wali, isinya bahwa sebagai wali, dirinya akan menikahkan seorang laki-laki dengan wanita yang diwalikannya.Sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak calon suami yang intinya menyepakati isi materi ijab.

    Kalau tidak ada walinya, lalu siapa yang mengucapkan ijab? Tidak mungkin yang mengucapkan ijab itu suami. Sebab suami berada pada posisi menyetujui atau mengucapkan qabul. Apakah calon isteri yang mengikrarkan ijab?

    Juga lebih tidak mungkin lagi. Masak seorang wanita berkata, "Aku nikahkan kamu Fulan bin Fulan dengan diriku sendiri, Fulanah binti Fulan dengan mas kawin emas 20 gram tunai." Ah... sebuah ijab qabul yang aneh, bukan?

    Padahal ijab qabul itu punya konsekuensi hukum teramat berat. Di antaranya, halalnya faraj seorang wanita. Juga adanya kewajiban nafqah suami kepada isteri. Bila salah satu meninggal dunia, mereka saling mewarisi harta pasangannya.

    Oleh karena itu, maka seorang wanita meski sudah pernah punya suami, menurut pandangan jumhur ulama tetap saja tidak bisa menikahkan diri sendiri semaunya. Sebab kalau demikian, lalu apa bedanya dengan zina?

    Bukankah pasangan zina yang haram itu bisa saja mencari dalih yang membolehkan, sebelum berzina mereka bikin akad dulu sebentar, paling hanya satu menit saja, lalu mereka tiba-tiba jadi halal melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri. Tentu akan terlalu banyak madharat yang akan timbul dengan cara seperti ini.

    Jumhur ulama berpendapat bahwa dalil tentang seorang janda lebih memiliki dirinya sendiri ketimbang walinya, harus dipahami bahwa walinya tidak terlalu berhak lagi untuk mengatur-atur hidupnya, termasuk jodohnya. Namun untuk urusan menikah lagi, tetap saja kedudukan wali tidak tergantikan selamanya.

    Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

  • Amin
    Lv 4
    1 dekade yang lalu

    Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh

    -- Ane COPAS kan sedikit, sbb :

    Wali nikah seorang wanita baik masih gadis atau sudah janda adalah ayah kandungnya. Pernikahan itu tidak akan sah bila tidak dilakukan oleh wali. Demikian pendapat jumhur ulama selain Al-Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa menikah tanpa wali adalah zina.

    Dari Aisyah Radiallahu 'Anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : " Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil " (HR Arbaah kecuali An- Nasa'i- Abu Uwanah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya)

    Baca lebih lengkap, klik >>> http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/w...

  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    nash tentang wali dalam perkawinan

    Nash tentang wali dalam pernikahan banyak disebut dalam Al-Qur’an dan beberapa Hadits Nabi. Nash Al-Qur’an diataranya, Al-Baqarah: 230, 231, 232, 235, 240; Ali Imran: 159, An-Nisa’: 25,34, Al-Talaq: 2. Akan tetapi pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an tersebut berbeda-beda dari para fuqaha, yang akan kita bahas lebih lanjut.

    Pandangan fuqaha

    Imam Maliki

    Imam Maliki mengharuskan izin dari wali atau wakil terpandang dari keluarga atau hakim untuk akad nikah. Akan tetapi tidak dijelaskan secara tegas apakah wali harus hadir dalam akad nikah atau cukup sekedar izinnya. Meskipun demikian imam malik tidak membolehkan wanita menikahkan diri-sendiri, baik gadis maupun janda.

    Mengenai persetujuan dari wanita yang akan menikah, imam malik membedakan antara gadis dengan janda. Untuk janda, harus terlebih dahulu ada persetujuan secra tegas sebelum akad nikah. Sedangkan bagi gadis atau janda yang belum dewasa dan belum dicampuri suami, maka jika bapak sebagai wali ia memiliki hak ijbar. Sedangkan wali diluar bapak, ia tidak memilki hak ijbar.

    Imam Hanafi

    Abu Hanifah membolehkan perkawinan tanpa wali (menikahkan diri sendiri), atau meminta orang lain diluar wali nasab untuk menikahkan gadis atau janda. Hanya saja kalau tidak sekufu, wali berhak membatalkannya.

    Dasar yang membolehkan perkawinan tanpa wali, menurut abu hanifah diantaranya Al-Baqarah: 230,232,240. serta mengartikan “al-aima” adalah”wanita yang tidak mempunyai suami” baik gadis maupun janda. Ditambah dengan hadits tentang kasus al-khansa’a yang dinikahkan secara paksa oleh bapaknya dan ternyata tidak diakui oleh Nabi..

    Menurut abu hanifah persetujuan dari para calon adalah satu keharusan dalam perkawinan, baik bagi seorang gadis maupun janda. Perbedaannya, persetujuan gadis cukup dengan diamnya, sementara janda harus dinyatakan dengan tegas.

    Imam Syafi’i

    Menurut imam Syafi’i, kehadiran wali menjadi salah satu rukun nikah, yang berarti tanpa kehadiran wali ketika melakukan akad nikah perkawinan tidak sah. Bersamaan dengan ini, Syafi’i juga berpendapat wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang ada di bawah perwaliannya sepanjang wanita mendapat pasangan yang sekufu. Dasar yang digunakan imam Syafi’i adalah Al-Baqarah:232, An-Nisa: 25,34. serta beberapa hadits nabi.

    Menurut Syafi’i bapak lebih berhak menentukan perkawinan anak gadisnya. Hal ini didasarkan pada mafhum mukhalafah dari hadits yang menyatakan “janda lebih berhak kepada dirinya”. Sehingga menurut Syafi’i izin gadis bukanlah satu keharusan tetapi hanya sekedar pilihan. Adapun perkawinan seorang janda harus ada izin secara tegas dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kasus al-khansa’a.

    Imam Hambali

    Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan (rukun nikah), yakni harus hadir ketika melakukan akad nikah. Menurutnya hadits yang mengharuskan adanya wali bersifat umum yang berarti berlaku untuk semua. Sedangkan hadits yang menyebutkan hanya butuh izin adalah hadits yang bersifat khusus. Sehingga yang umum harus didahulukan dari dalil khusus.

    Ibnu Qudamah berpendapat adanya hak ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita tersebut senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim, persetujuan wanita harus ada dalam perkawinan.

  • ?
    Lv 5
    1 dekade yang lalu

    Walaikumsalam warah matullahi wabarakatuh..

    >>>

    Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" (H.R. AHmad dan Ashab Sunan)

    -

    Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”

    -

    Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”.

    >>>

    semua hadits ini hasan shahih karena hadits ini diperkuat oleh sahabat rasulullah.saw yang terpercaya dan bisa mencapai tingkatan sahih mutawatir

    >>>

    Imam al-Baghawi berkata: “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, Ali, Abdullahbin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Aisyahdan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim an-Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pandapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan ats-Tsauri, al-Auza’I, Abdullah bin Mubarak, Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq”.

    >>>

    Kesimpulan, hadits pembahasan ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya, apalagi didukung oleh riwayat-riwayat lainnya yang masih banyak lagi

    >>>>

    “Aku wasiatkan kepada kalian agar selalu mendengar dan taat meskipun yang memimpin kalian seorang budak hitam (Habsyi). Karena sesungguhnya, siapa yang masih hidup (sepeninggalku) niscaya akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, hendaknya kalian berpegang teguh dengan al-quran, sunnahku dan sunnah Khulafa-ur Rasyidin (al-hadits) yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah (al-hadits) itu dengan gigi geraham. Jauhilah pula oleh kalian perkara-perkara baru (bid‘ah) karena setiap bid‘ah itu sesat.

    >>>

    semoga kita senantiasa mendapat hidayah dari Allah.swt dan dijauhkan dari kesesatan syaithon. amin..

    Sumber: http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.ht... - kesalahan hanyalah milik saya dan kebenaran yang sempurna hanyalah milik Allah.swt Tuhan semesta alam.
  • ?
    Lv 6
    1 dekade yang lalu

    wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh.

    setahu saya:

    1. seorang perempuan tetap memerlukan wali nikah, baik dia masih gadis ataupun janda, tidak ada perkecualian.

    2. jika tidak ada laki2 dari pihak perempuan yang bisa menjadi wali, maka bisa diwakilkan kepada hakim atau penghulu, insya Allah.

    # semua yang benar hanya dari Allah dan semua yang salah adalah dari saya jua.

    semoga membantu dan bermanfaat. ^_^

    Sumber: pribadi
  • 5 tahun yang lalu

    waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

    Sy seorg istri mempunyai 2 org anak bawaan sy, sy menikah thn 2012 dgn duda tanpa anak,pernikahan sy sampai saat ini adem ayem aj Insya Allah setrusnua, sy brsm anak anak cukup bahagia saat ini, tp yg membuat sy sedih dan merasa sngat berdosa krn prnikahan sy ini tdk direstui org tua sy alasan knapa mrk tdk setuju krn krj suami tdk tetap, penghsilanya pun pas pas dan terakhir alasan yg tdk masuk akal kt mrk sy ini diguna gunai (dipelet) dan keluarga suami mau menghancurkan sy (mrk tanya org pintar alias dukun)

    Tp sy tetap nekat nikah pke wali hakim. Belakangan dgn pernikahan sy ini, sy dianggap penyebab meninggalnya bpk sy dan jg tdk mendpt hak hak sy dan mrk sdh memutuskan hub silaturahmi

    Pertanyaa sy ;

    1. Apakah pernikahan sy ini sah dimata hukum Islam

    2. Apakah sy ini termasul anak durhaka krn sampai saat ini ibu sy belom mau nerima kmi

    3. Apakah pernikahan sy ini di ridhoi Allah krn ridhonya org tua ridhonya Allah

    4. Bagaimana sikap sy utk ke dpnnya dlm menghdpi ibu keluarga sy

  • 6 tahun yang lalu

    tetap saja tidak akan sah pernikahaannya.

    memangnya si janda lahir di dunia sendiri tanpa orang tua / keluarga

  • 6 tahun yang lalu

    Buat saya tetap yg namanya 'Perempuan" baikk Gadis/Janda tetap harus dgn wali, lebih diartikan dgn ada nya wali berarti Pernikahan tersebut sudah di Ridho i oleh keluarga terutama ORANG TUA, krn layaknya seorang janda pada saat sudah menyandang status janda adalah bisa berarti sudah dikembalikan kepada orang tua nya oleh pihak suami (mantan suami). Buat saya RIDHO nya Orang tua adalah segala nya untuk kelangsungan Rumah Tangga.....

  • 1 dekade yang lalu

    waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

    ikut nyimak dulu ya

    wassalam

  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    wali tdk berubh bg wanita.

    Janda tdk janda sama sja..

    Ajak sja teman anda knsultasi ke ulama atau kua dlu sblm mnikah lg..

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.