Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.
Tentang pengurusan surat pindah,pak camat,pegawai desa/kecamatan,atau yg tau silahkan enter.?
saya berkendudukan ngawi,krna kerja saya di jepara saya ingin menetap di jepara. Pertanyaanya,bgaimana proses pengurusanya? Dr desa kekecamatan ato gmana? Trus Semisal KK,stlah sy pindah ke jepara KK saya gimana? Sedang saya cuma sendiri dan blum beristri di jepara? Apa bisa KK cm saya sendiri isinya?
4 Jawaban
- ZulLv 61 dekade yang laluJawaban Favorit
Ada pindah ada mandah. Pindah berarti meninggalkan alamat lama dan menetap di alamat baru dgn tidak kembali ke alamat lama. Mandah berarti meninggalkan alamat lama untuk menetap sementara di alamat baru dgn tidak meninggalkan alamat lama. Anda hanya perlu meminta surat pindah /mandah dari kepala desa. KK masih harus menggunakan milik orang tua.
- Anonim1 dekade yang lalu
Klo skarang ini sdh tdk melalui camat,minta aja surat pngantar dari Rt ke kantr lurah nti dari lurah lgsung ke ca-pil(catatan sipil)bgt jg sbalkx..
- 1 dekade yang lalu
Kalau anda masih single nggak perlu KK sendiri anda cukup :
1.Minta surat pengantar boro/ domisili luarkota sementara untuk kerja ke Pak RT, terusin ke Kantor Kalurahan, Kecamatan, Kependudukan
2.Serahkan ke tempat anda kos/ kontrak, (KTP,KK masih di Ngawi )
3.Kalau ingin KTP Jepara, ya numpang saudara agar KK masuk di daftar saudaranya, tinggal proses KTP,KK, kelemahannya nanti bila mau menikah balik lagi ke Ngawi
Saran saya ikuti no 1,2 mudah tidak bertele-tele besuknya, mau nikah juga kan
Sumber: pengalaman wong tuo mas - ?Lv 51 dekade yang lalu
srt pengantar rt gwawi dan jepara dibawa kelurahan/d kecamatan ngawwi mk buat srt pindah dibawa ke kecamatan/ keluran lampiri rt tempat tinggal baru