Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.
perkawinan beda agama?
buat orang muslim dan n0n muslim,
bagaimana menurut pandangan islam dan kristen tentang perkawinan beda agama?
Dan bgaimana tentang pendapat anda secara pribadi?
5 Jawaban
- 1 dekade yang laluJawaban Favorit
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221).
Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.
Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
"Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.
Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.
Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim.
- ?Lv 44 tahun yang lalu
Sebaiknya seagama agar memudahkan diskusi didalam keluarga tidak ragu2 mengganggu keyakinan pasangannya. Karena berkeluarga itu merupakan section pelatihan kasih sayang. Bagaimanapun perselisihan yang terjadi dalam keluarga harus segera di hilangkan dan diganti dg kasih sayang. Tetapi apa bila berbeda agama, jika masing2 melaksanakan dengan kesungguhan hati suci ajaran agamanya itu ya tidak akan terjadi apa2.
- MaskozLv 61 dekade yang lalu
Kalau pria muslim menikahi wanita ahlul bait boleh tuh , tapi di Indonesia kebanyakan pendapat sudah tidak boleh, namun ada yg membolehkan, kan pernah terjadi, dinikahkan secara Islam kl ga salah, tp sayang banyak tekanan pada institusi tersebut...
Sedang sebaliknya ada bbrp yg berpendapat masih dimungkinkan...
kl melihat postingan di atas ttg sisi Kristen katanya di atur dlm old testament, rasanya kurang pas juga sih, karena Kristen sendri adal New testament, kenapa gak pakai aturannya, kl masih pakai juga berarti semestinya konsekuen dgn semua aturan di Old Testament....
Ya semua itu pendapat yah... mestinya saling menghargai...tidak ada pemaksaan
- 1 dekade yang lalu
kalo di islam itu tidak boleh sama sekali kecuali salah satunya masuk islam kalo tidak begitu, berarti orang itu sama saja berzunah seumur hidup,
wa orang islam \, jadi wa percaya agamaku
ee,, sebenarnya saya juga pacaran beda agama hehehehehehe
- 1 dekade yang lalu
Klo dlm islam cwo islam kwin dgn cw bd agma bleh.sbliknya g bleh