Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

?
Lv 7
? ditanyakan dalam Politik & PemerintahanLain-lain - Politik & Pemerintahan · 10 tahun yang lalu

Definisi KORUPSI.....?

1.Sebenarnya apa sih definisi dari KORUPSI ?

2.Tolong dong sebutkan jenis dan macam2 korupsi ?

5 Jawaban

Peringkat
  • 10 tahun yang lalu
    Jawaban Favorit

    Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]

    Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

    perbuatan melawan hukum;

    penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;

    memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

    merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

    Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

    memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);

    penggelapan dalam jabatan;

    pemerasan dalam jabatan;

    ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);

    menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

  • 10 tahun yang lalu

    klo menrut saya korupsi itu mengambil jatah / bagian sesuatu hal dari yang seharusnya diberikan kepada orang lain

    korupsi sendiri bisa berwujud fisik dan non fisik

    klo fisik misalnya uang, barang

    sedangkan non fisik berupa waktu misalnya kerja dimulai jam 8 - jam 4 tapi hanya sampai jam 3 diluar kepentingan yang sangat mendesak

  • 10 tahun yang lalu

    dr segi istilah, kata “korupsi” berasal dr bhs latin “corruptio”.

    Dr bhs latin ini turun kebanyak bhs Eropa, spt Inggris (corruption, corrupt), Perancis (corruption) & Belanda (corruptie).

    Diduga dr bhs Belanda diadopsi kedlm bhs Indonesia mjd “korupsi”.

    Arti kata korupsi mnr Poerwadarminta dlm Kamus Bhs Indonesia : perbuatan yg buruk, spt penggelapan uang, penerimaan sogok dsb.

    Di Malaysia jg ada peraturan anti korupsi, nmn istilahny : peraturan “anti kerakusan”.

    Dr pengertian scr harfiah tsb menunjukkan bhw sesungguhnya korupsi itu suatu pengertian yg sangat luas, sbgmn disimpulkan dlm Encyclopedia Americana, korupsi : suatu yg bermacam2 artinya, bervariasi menurut waktu, tempat dan bangsa. Jd pendekatannya dpt bermacam2 pula.

    ===========================================================

    jenis dan macam korupsi

    TIPIKOR digolongkan sbg kejahatan yang pemberantasannya hrs dilakukan scr luar biasa. Hal ini krn korupsi tdk hanya merugikan keuangan negara tp jg mrpkn pelanggaran thdp hak2 sosial & ekonomi masyarakat

    gratifikasi,juga termasuk korupsi walaupun tidak mencuri uang negara tetapi dari hasil perbuatan tersebut menimbulkan kerugian dan pelanggaran terhadap hak hak sosial dan ekonomi

    Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

    memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);

    penggelapan dalam jabatan;

    pemerasan dalam jabatan;

    ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);

    menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

    Sumber: materi PIdsus korupsi
  • Anonim
    10 tahun yang lalu

    Korupsi

    mengambil atau menghilangkan sesuatu yang bukan miliknya

    jenisnya :

    korupsi fisik, berupa materi, seperti uang, barang-barang

    korupsi non fisik, berupa non materi, datang kerja tidak tepat waktu

    Sumber: para Guru
  • 10 tahun yang lalu

    1. Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    2. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur :

    - Perbuatan melawan hukum;

    - Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;

    - Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

    - Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

    Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

    - Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);

    - Penggelapan dalam jabatan;

    - Pemerasan dalam jabatan;

    - Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);

    - Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

    Sumber: Simple Think :)
Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.