Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.
Masalah agama nih,, Plis jawab biar dapat pahala...?
Saya dengan teman saya membeli sbuah benda. Harganya ya +/- 200 Ribuan lah. Saya bayar 100 ribu dan dia juga 100 ribu. Setelah berpisah dia memiliki benda trsebut spenuhnya. Bagaimana dengan benda tersebut, apakah haram bagi temen saya untuk memiliki spenuhnya? saya masih belum meng ikhlaskan kpergian benda trsebut. Tolong jawabannya secara terperinci. Bintang 5 deh bagi yang bagus jawabannya. Trims
9 Jawaban
- 8 tahun yang laluJawaban Favorit
Kalaw agan blum ikhlas, barangnya berdosa jika temen akan gunakan, karena ada hak agan dibarang itu, Ada baeknya jika agan mengikhlaskan saja, karna pahala dari keikhlasannya akan trus mengalir selama itu barang dipakai dan bermanfaat wt temen nte. Kalaw agan ikhlas percaya dh Allah.s.w.t. Bkal kasih sesuatu yg lbh bernilai dari benda trsebut untuk agan.
- 8 tahun yang lalu
tidak ada fatwa haram bagi benda apapun di dunia ini biarlah benda itu pada dia ikhlaskan saja emangnya benda tersebut biasa buat kau bahagia bisa membahagiakn mu berilah dan jangan minta kembali
- ?Lv 48 tahun yang lalu
Klau jual beli yg sah atas kata sepakat/dial antara penjual danpembli. Sudah lepas di beli relakan iklas.
- ?Lv 68 tahun yang lalu
Gak haram sih karena yg punya barengan.
Tapi,karena kamu gak ikhlas,benda itu gak bagus hokinya ama dia karena kamu tadi.
- Black Ops 72Lv 58 tahun yang lalu
assalamu'alaikum wr wb
memangnya aqad sebelumnya bagaimana?
teman kamu pinjam uang untuk membeli suatu barang?
kalau iya, ingatkan teman kamu untuk mengembalikan uangmu
atau teman kamu mengajak patungan untuk membeli barang?
kalau yg ini, harusnya dijelaskan dulu sebelumnya perihal barang bersama tersebut, bagaimana cara memperlakukan barang tersebut, pembagian waktu pegangnya, sampai bagaimana seandainya barang tersebut bila rusak oleh salah 1 dr kalian.
wassalam
- 8 tahun yang lalu
ikhlas gak ikhlas itu masalah hati broer, yang penting ngomong dulu ama tuh temen, sukur2 dia ngeh, tapi klo gak luh ke si subur ajah, jgn ding he...he... mending luh ikhlasin aja deh toh burung pipit gak ada yang ngasih makan bisa idup, apa lagi lu, ingat broer Tuhan maha tahu and adil
- Anonim8 tahun yang lalu
Menurut saya lebih ke makruh. Karna sebelum-nya anda bukan memberi pinjam, tapi memang sepakat untuk bayar 50%.
Lebih baik ikhlas kan saja, selain mendapat pahala, insya Allah uang tadi juga akan diganti berkali-kali lipat Oleh Allah. Amin!
Sumber: •_• Kak CO - ?Lv 58 tahun yang lalu
diminta aja baik2, atau klo dia tidak mau, dia suruh bayar ke agan 100ribu,, karena di benda itu ada bagian yg menjadi hak agan,,,
- 8 tahun yang lalu
Seharusnya teman agan mengmbalikan uang agan yg 100rb jadi kalau sudh dibayar barang tersbut sepenuhnya milik tmen agan.
Kalau dia tdk mw bayar seharusnya brang trsebut milik bersama