Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

Nax ditanyakan dalam Masyarakat & BudayaAgama & Kepercayaan · 8 tahun yang lalu

Jika kita sudah mampu mencari uang sendiri, sebaiknya zakat itu di bayar sendiri atau masih tanggungan ortu?

CATATAN: JIKA BELUM MENIKAH.!

DAN APAKAH BOLEH SEDEKAH DALAM BENTUK UANG?

6 Jawaban

Peringkat
  • 8 tahun yang lalu
    Jawaban Favorit

    Syeikh Muhammad Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- mengatakan: “Setiap orang, yang dirinya menjadi mukallaf (sudah dikenai hukum syariah padanya) agar menunaikan zakat fitrahnya sendiri. Tetapi jika dia seorang ayah, atau kakak tertua, atau suami, ingin mengeluarkan zakat untuk orang lain sedangkan dia rela, maka hal itu tidaklah mengapa. Seperti itu juga pendapat yang diriwayatkan salaf mengenai masalah ini” (Fatawa Fi Ahkam al-Zakah (Kumpulan Fatwa Syeikh Muhammad Shalih al-Utsaimin), hal. 270).

  • ?
    Lv 7
    8 tahun yang lalu

    Bayar sendiri, walaupun anda belum menikah

    Terutama Zakat Fithrah, jika sudah mampu wajib bayar sendiri, karena sesuai dengan namanya

    Zakat Fithrah ---> zakat dari kata zakah yang artinya mensucikan.

    sedangkan fithrah merupakan sifat dasar manusia yang baik-baik.

    sehingga Zakat Fithrah merupakah bentuk Zakat yang bertujuan untuk mensucikan diri manusia agar menjadi seperti manusia yang terlahir kembali.

    Bentuknya boleh berupa bahan makanan pokok, boleh juga diganti dengan uang.

  • 8 tahun yang lalu

    Zakat fitrah itu untuk ke fitrahan kita sendiri.. Jadi kalo sdh mampu membayar sendiri kenapa ga..? Malah alangkah lebih baiknya ente yang bayarin zakat fitrah buat ortu ente..

    Karna menurut ane .. Di islam ga ada segala sesuatu yg di persulit atau di persempit..

    Sumber: @logika
  • predy
    Lv 5
    8 tahun yang lalu

    Klo ortu masih mampu n kamu blm nikah ,itu masih tanggungan orang tua

  • 8 tahun yang lalu

    zakat itu menbersihkan badan kita,lebih baik di bayar sendiri,ctt tiada larangan untuk sedekah baik sudah menikah ataupun blm?

  • Anonim
    8 tahun yang lalu

    Kalau orang tua kamu dalam kondisi susah kenapa tidak?

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.