Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.
Ada berapa kriteriakah,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,?
Tentu hampir semua orang pernah menemukan barang yg bukan miliknya.
Ada berapa klasifikasikah dalam istilah barang temuan ?
afwan so maaf, mungkin soal saya kurang jelas. maksud saya bukan materi yang ditemukan tetapi istilah temuannya.
4 Jawaban
- ?Lv 68 tahun yang laluJawaban Favorit
- barang asing = barang yang tidak tertulis identitas pada barang itu
- barang dikenal = barang yang ada nama pemilik barang tersebut
- barang langka = biasanya bila ditemukan, kita berhasrat memilikinya karena barang itu jarang ada
- barang rahasia = barang yang ditemukan dalam kondisi tertutup dan ada segelnya
- barang palsu = kita akan membuangnya saat menemukan, saat mengetahui barang itu imitasi
Sumber: saya hanya bisa menyebutkan sebagian saja sobat ^_^ - ?Lv 58 tahun yang lalu
Namanya nemu, entah itu dompet, perhiasan ato hp ato barang berharga lainnya bila ada identitasnya harusnya ya dikembaliin, org sdh tau siapa pemiliknya. klo malas balikin langsung keorgnya lantaran alamatnya luar kota, coba hubungi kerabat ato teman yg dekat sama alamat yg ada pada identitas barang.
Ga mau ribet, serahkan ke yg berwajib.
Beda dgn yg ga ada identitasnya.
Dulu guru agamaku pernah bilang, barang temuan macam tu tunggu satu minggu klo ada yg nyari jika tidak ada katanya jadi hak si penemu.
tp kemaren tetanggaku nemu dompet ga ada identitasnya malah dimasukin ke kotak sumbangan kebakaran.
Nah, klo barang temuan purbakala masih kurang jelas hukumnya ...
Barang temuan berupa BOM, kaburrrr .....
- BenaluLv 58 tahun yang lalu
Terdapat macam-macam benda temuan yaitu:
1. Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama, umpamanya mas, perak, pisau, gergaji dan yang lainnya.
2. Benda-benda yang tidak tahan lama, umpanya makanan, tepung, buah-buahan dan sebagainya. Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-siakan, bila kemudian baru datang pemiliknya, maka wajib mengembalikannya atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakan.
3. Benda-benda yang memerlukan perawatan, seperti padi harus dikeringkan atau kulit hewan perlu disamak.
4. Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak unta, sapi, kuda, kambing dan ayam. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan al-Luqathah tetapi disebut al-Dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat atau kesasar.
Adapun binatang-binatang yang ditemukan oleh seseorang secara umum dapat dibagi dua, yaitu:
a) Binatang yang kuat, yakni binatang-binatang yang mampu menjaga dirinya dari serangan binatang buas, umpamanya unta, kerbau dan kuda, baik menjaga dirinya dengan cara melawan ataupun lari, binatang yang mampu menjaga dirinya boleh diambil hanya untuk dijaga saja, kemudian diserahkan kepada penguasa, maka lepaslah tanggungan pengambil.
b) Binatang-binatang yang tidak dapat menjaga dirinya dari serangan-serangan binatang buas, baik karena tidak mampu melawan maupun karena tidak dapat menghindari, seperti anak kambing dan anak sapi, binatang-binatang ini boleh diambil untuk dimiliki, baik untuk dipelihara, disembelih maupun untuk dijual, bila datang pemilik untuk memintanya, maka wajib dikembalikan hewannya atau harganya.
Sumber: http://mashuditri.blogspot.com/2013/04/barang-temu... http://adh-dhuhaa-bjacks.blogspot.com/2012/05/bara... http://susanto-edogawa.blogspot.com/2013/05/luqath...