Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

? ditanyakan dalam Keluarga & HubunganJomblo & Kencan · 7 tahun yang lalu

Mas bro ane mau tanya tentang cinta nih.?

Saat ini saya sedang suka sama seseorang tetapi yang menjadi permasalahan saya ialah itu cewek yang saya cintai ternyata agamanya kristen,tapi kita belum pacaran.Bagaimana ya enaknya.Apakah saya harus lanjut tuk mencintainya tapi saya takut dosa soalnya agama ku melarang mencintai cewek yang bukan se agama.Bagaimana ini Saya jadi bingung.

Untuk jawaban yang paling bagus ane kasih *5 tapi kalau jawabnya ngawur ane LP lo.

4 Jawaban

Peringkat
  • 7 tahun yang lalu
    Jawaban Favorit

    Berpacaran dengan pasangan yang berbeda agama boleh saja dilakukan jika memperhatikan moral yang ada. Ini karena memang tidak ada aturan hukum yang melarangnya. Namun, apabila hubungan berpacaran itu berlanjut hingga ke jenjang perkawinan (terjadi perkawinan beda agama), maka ada kemungkinan akan menimbulkan masalah-masalah hukum di dalamnya. Seperti misalnya masalah keabsahan perkawinan beda agama, status anak, perceraian, dan sebagainya. Masalah-masalah yang dijumpai dalam perkawinan pasangan beda agama ini dapat Anda simak dalam beberapa artikel kami berikut:

    - Kawin Beda Agama Itu Kira-Kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya?

    - Hukum Perceraian untuk Nikah Beda Agama

    Sebagai contoh masalah-masalah yang mungkin timbul adalah masalah keabsahan perkawinan beda agama. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Lebih lanjut, dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dikatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

    Beberapa ajaran agama mengatur mengenai larangan perkawinan beda agama. Misalnya dalam ajaran Islam, wanita beragama Islam tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam [Al Baqarah (2): 221]. Selain itu juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (I Korintus 6: 14-18).

    Walaupun ada kemungkinan bagi pasangan beda agama untuk melaksanakan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 35 jo. Pasal 34 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan), akan tetapi tidak menutup kemungkinan Hakim dapat mempertimbangkan larangan-larangan dalam ajaran agama sebagai alasan tidak memberikan penetapan pengadilan.

    Selain itu, dalam hal perkawinan beda agama karena satu dan lain hal mungkin tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil oleh pasangan suami istri tersebut, hal ini juga berdampak pada status anak. Anak tersebut akan menjadi anak luar kawin yang tidak mempunyai status hukum (legalitas) di hadapan hukum. Lebih lanjut dapat membaca artikel yang berjudul Perbedaan Perkawinan Beda Agama Secara ‘Siri’ dan di Luar Negeri.

    Cinta memang pantas untuk diperjuangkan. Jadi sah-sah saja, walau beda agama akan terus diperjuangkan, kata mereka. Padahal senyatanya pacaran model ini buang-buang waktu, ditambah yang lebih parah adalah berujung dosa. Karena pacaran adalah jalan menuju sesuatu yang haram yaitu zina. Padahal kita diperintahkan tidak mendekati zina, berarti segala wasilah menuju zina terlarang. Di samping itu dan ini lebih berbahaya, karena pacaran beda agama jika sampai diteruskan pada jenjang pernikahan akan berbuah pernikahan yang tidak sah.

    Awalnya Karena Meyakini Semua Agama Sama

    Keyakinan ini yang biasa muncul sampai mengatakan sah-sah saja nikah atau pacara beda agama. Padahal keyakinan semacam ini adalah keyakinan keliru yang tidak berlandaskan wahyu. Dalam Al Qur’an yang menjadi pegangan umat Islam disebutkan,

    إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

    “Agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Ali Imran: 19).

    Dalam ayat lain, Allah Ta’ala menyebutkan,

    وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

    “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran: 85).

    Juga disebutkan dalam ayat yang menyebutkan tentang kesempurnaan Islam,

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

    “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Kalau dikatakan bahwa Islam itu diridhoi dan di awal ayat disebutkan bahwa Islam itu telah sempurna, berarti menunjukkan bahwa ajaran selain Islam tidak diterima. Jadi, hanya Islam yang diterima di sisi Allah. Jika demikian, apakah pantas dikatakan ‘semua agama sama’, padahal Allah sendiri katakan tidak [?]

    Nikah Beda Agama

    Kita ulas selanjutnya mengenai status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim. Disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

    “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

    Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,

    فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

    “Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”

    Bagian kedua pada ayat,

    لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ

    “Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”

    Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslimah menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu). Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.

    Sedangkan mengenai pernikahan pria muslim dengan wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) yang menjaga kesucian dirinya dari zina diperbolehkan berdasarkan ayat,

    الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

    “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”

    Kenapa untuk pria muslim dibolehkan menikah dengan wanita ahli kitab? Karena kalau laki-laki, pastinya bisa membimbing dan tidak terbawa arus. Sebaliknya wanita, sifatnya lemah sehingga mudah mengikuti suami yang bisa membuatnya berpindah keyakinan. Itulah mengapa ada syari’at demikian.

    Namun perlu diperhatikan bahwa pria muslim hanya boleh menikahi wanita ahli kitab. Adapun wanita selain ahli kitab, semisal Hindu dan Budha, tidak dibolehkan. Dan juga yang diperbolehkan di sini bukan maksudnya, anak-anak hasil pernikahan pria muslim dan wanita ahli kitab bebas memilih agama nantiny. Namun tetap mengikuti agama suami (yaitu Islam). Karena Islam itu ya’lu wa laa yu’laa, Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan.

    Meninjau Pacaran Beda Agama

    Jika memahami penjelasan di atas, maka bagaimana dengan cara menempuh pacaran sebelum jenjang pernikahan, sebagai ajang ta’aruf atau perkenalan? Yang jelas, jika pernikahannya dibolehkan yaitu antara pria muslim dan wanita ahli kitab, tetap juga tidak boleh pacaran. Apalagi jika sebaliknya, jelas sangat tidak boleh pacaran karena memang hal itu sia-sia belaka. Jika pria non muslim dan wanita muslimah meneruskan ke pelaminan, malah nikahnya tidak sah dan statusnya adalah zina.

    Pacaran sendiri terlarang dalam Islam. Ketika menyebutkan 10 larangan dalam surat Al Isro’, di antara larangan yang ada adalah larangan mendekati zina. Allah Ta’ala berfirman,

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Ibnu Katsir berkata mengenai ayat ini, “Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya dari zina dan dari hal-hal yang mendekati zina, yaitu segala hal yang menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada zina.”

    Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa pacaran adalah jalan menuju zina. Karena hati bisa tegoda dengan kata-kata cinta. Tangan bisa berbuat nakal dengan menyentuh pasangan yang bukan miliknya yang halal. Pandangan pun tidak bisa ditundukkan. Dan tidak sedikit yang menempuh jalan pacaran yang terjerumus dalam zina. Makanya dapat kita katakan, pacaran itu terlarang karena alasan-alasan ini yang tidak bisa terbantahkan.

    Tempuhlah jalan yang halal agar menemui barokah. Jalan halal cukuplah Anda mendatangi orang tua perempuan dan tawarkan untuk nikah setelah sebelumnya merasa pas. Jika cara ini yang ditempuh, Anda akan selamat dari murka Allah.

    Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Moga Allah menunjuki para remaja kita ke jalan yang lurus dan kesucian mereka moga terus terjaga.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

  • Raven
    Lv 7
    7 tahun yang lalu

    Kawan,

    Kamu pilih bingung sendiri atau mengajak semua bingung denganmu ?

    Sekarang, kamu cuma bingung sendirian

    Mungkin berduaan dengannya yang juga ikutan bimbang mau bersama denganmu atau tidak

    Tapi kalau kalian sudah pacaran, bingungnya dua kali lipat

    Anggaplah kalian pikir "ini cuma sekedar senang-senang, belum tentu kami akan menikah"

    Tapi orang tua kalian belum tentu bisa tenang, bisa jadi mereka bingung harus seperti apa menghadapi kalian berdua

    Kalian berdua pun bingung, terutama kalau suka itu sudah terlalu besar, kalian merasa berat untuk putus di tengah jalan

    Anggaplah kalian "nekad" dan meneruskan sampai pernikahan, bukankah bingungnya jadi berkali-kali-kali lipat ?

    Silahkan saja kalau masih tetap ingin menembaknya dan menjadikan pacar

    Paling tidak kamu harus siap mental dan hati untuk menghadapi "kebingungan" lebih dari sekarang ini ke depannya

    Tidak selamanya perbedaan itu bisa dan harus disamakan

    Ada perbedaan yang harus dihormati

    Perbedaan agama dan keyakinan adalah salah satunya

    Ada baiknya kamu mundur, sekedar menjadi teman biasa dengannya

    Doakan dia menemukan orang yang tepat untuknya dan untukmu, mulailah mencari lagi, dibanding memaksakan diri untuk tetap bersamanya

  • 7 tahun yang lalu

    aq kira gak usah bingung gan ...

    kau udah bilang ndiri "takut"

    karena agama-mu melarang kau menikah

    sama cewek yang tidak seagama

    itu lebih baik ditinggalin aja,

    toh kalian belum pacaran .....

    mohon maaf gak perlu dipacari,

    artinya kau harap memacari cewek seagama

    aq juga saranin ...

    terlepas dari soal agama dan kepercayaan,

    sebagai "sesama mahluk" ciptaan Allah,

    janganlah menyakiti dengan cara apapun ...

    termasuk modus cinta

    selagi kalian belum "jadian" berpacaran,

    sekali lagee jangan bermain api ...

    cewek jika udah "fall in love" akan

    tersakiti banged ketika cowoknya "kabur" ....

    ( kabur karena beda agama )

    baiklah ...

    kau boleh aja menemukan cewek

    secantik dan seindah dia ...

    ( cewek lain yang seagama )

    ini sebagai gambaran ...

    teman q cowok menikahi cewek kristen,

    ceweknya memang cantiek maniez...

    setelah menjadi suami istri,

    sang istri tidak mau "pindah agama"

    dan yang terjadi kemudian,

    di antara anak-anaknya menjadi "bingung"

    harus mengikuti siapa

    hahahaaa

    bagimu,

    enjoy aja

  • Anonim
    7 tahun yang lalu

    ya itu terserah kamunya mau gimana..

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.