Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

? ditanyakan dalam Keluarga & HubunganPernikahan & Perceraian · 2 tahun yang lalu

SAH kah kata “cerai” yang diucapkan suami?

Saya menikah dengan seorang pria WNA, dia seorang muslim, mengakui tuhan adalah Allah tapi tidak pernah menjalankan ibadah. Dia seorang muslim tetapi tidak mengerti bahwa kata “cerai” dalam islam itu dilarang diucapkan oleh seorang suami dan jika terucap secara sadar makan jatuhlah talak bagi istri. Sering kali kata “cerai” tersebut dia ucapkan dalam situasi bercanda dan sadar, tidak hanya sekali bahkan sudah lebih dari 3 kali terucap. tapi secara agama dia adalah pria bodoh yang tidak mengerti bahwa kata itu adalah sakral dalam Islam. Beberapa kali jg saya jelaskan bahwa itu tidak boleh diucapkan, tapi dia malah marah dan mengatakan bahwa itu hanya omong kosong, tidak ada seperti itu. Lantas itu semua membuat saya dilema, apakah kata “cerai” yang diucapkan suamiku dalam bercanda tetapi sadar itu SAH atau TIDAK? Walaupun secara agama dia bodoh dan selalu menampik bahwa itu hanya omong kosong?

6 Jawaban

Peringkat
  • 2 tahun yang lalu

    di pengadilan agama aturannya sudah ada sepertinya.. tampilkan itu saja, udah diatur negara

  • 2 tahun yang lalu

    Sah

  • ?
    Lv 4
    5 bulan yang lalu

    Bismillahirrahmanirrahim.

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bunda.

    Dalam Ilmu Fikih Pernikahan Bab Talak, perkataan *Cerai* baik sadar atau tidak, baik bercanda atau marah, tetap sudah jatuh talak terhadap kakak, apalagi sudah sampai 3 kali, maka itu secara syariat Islam, kakak dan suami sudah bercerai, dan haram hukumnya melakukan hubungan suami istri karena jatuhnya zina.

    Saran saya, sebaiknya kakak mencari Ustadz dan lebih mendalami Ilmu Agama Islam, untuk menjelaskan hal tersebut kepada mantan suami dan keluarga kakak, jangan sampai kakak dan mantan suami melakukan zina karena sudah jatuhnya kata cerai dari suami.

    Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  bersabda :

    ﺛﻼﺙ ﺟﺪﻫﻦ ﺟﺪ ﻭﻫﺰﻟﻬﻦ ﺟﺪ : ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻄﻼﻕ ﻭﺍﻟﺮﺟﻌﺔ .

    “Ada 3 hal yang seriusnya serius, dan bercandanya dianggap serius, yaitu : nikah, cerai, dan rujuk”.

    (HR. Abu Dawud,  Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

    Semoga jawaban ini bermanfaat.

    Semoga Allah memudahkan urusan kakak>

    Mohon maaf lahir dan batin apabila terdapat ucapan yang salah.

    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  • 1 tahun yang lalu

    Kalau diucapkan dengan sungguh2, dan dipahami itu sudah Jatuh Talak. Tapi jika hanya asal ucap dan dia tidak paham dengan ucapannya, Bisa jadi itu tidak ada efeknya.

  • ?
    Lv 7
    2 tahun yang lalu

    misal "saya cerai kamu/ kamu bukan istriku lagi/ dll" secara agama sudah turun talak. palagi dah lebih 3x dah tdk bisa rujuk kecuali mnikah dg yg lain dulu... sangat aneh tuk seorang Islam dg mudah mngucapkan itu (islam ktp mungkin)...

    saran : hati² tuk hal itu, jangan hanya terbawa oleh perasaan, Nikah memiliki aturan dan sama sekali Bukan Permainan kaya beli di jalan... hidup hanya sebentar dan ada kehidupan sesudah mati...

  • Anonim
    2 tahun yang lalu

    Lho kamu ini kok aneh, masak denger kata "cerai" saja yg diucapkan secara bercanda trus kamu nyari dalil sah atau tidak. Apa keutuhan rumah tanggamu kamu pertaruhkan hanya denger kata cerai/ talak ? Lain halnya kalau kamu memang sudah bosan sama suamimu, segera saja daftarkan ke pengadilan agama. Setelah putus, nanti saya tunggu dipintu keluar pengadilan.

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.