Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

D Rien
Lv 6
D Rien ditanyakan dalam Masyarakat & BudayaHari LiburRamadhan · 1 dekade yang lalu

Tanya tentang hukum kredit barang atau hutang piutang?

Assalamu'alaikum Warahamatullahi Wabarakatuh,

Yang ingin saya tanyakan adalah tentang hukum kredit barang. Begini, misal ada si A membutuhkan tv atau mesin cuci atau barang lainnya. Harga barang tersebut Rp. 1.200.000,-

Bersama si A, si B memberikan pinjaman uang yang bisa di cicil si A Rp. 120.000,- selama 6 bulan.

Apakah hal tersebut termasuk dalam riba? Mohon penjelasan dari teman-teman semua ..

Syukran ^_^

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ..

Perbarui:

Ralat ya Rp. 260.000/6 bln

si A mengetahui harga barang tersebut karena si B sengaja membeli barang tersebut dengan si A dan jumlah angsuran sesuai kesepakatan dari si A

Perbarui 2:

@Taufik, si A membeli barang tersebut bersama si B. Si A tidak meminjamkan berupa uang hanya berupa barang.

13 Jawaban

Peringkat
  • ?
    Lv 6
    1 dekade yang lalu
    Jawaban Favorit

    Wa'alaikum salam warohmatullooh wabarokaatuh!

    Harga barang 1.200.000

    Pembeliannya memakai uang si B sejumlah itu pula

    Pengembalian uang si B oleh si A adalah: 260.000 x 6 = 1.560.000

    Begitu, kan?

    Kalau memang keduanya menyepakati perjanjian seperti tersebut maka menurut saya itu tidak termasuk riba. Alasannya baik si A maupun si B menyetujui tanpa paksaan ataupun merasa terpaksa. Tetapi akan lain ceritanya jika diwaktu melakukan pembelian tersebut si A dalam keadaan terpaksa menerima pinjaman uang dari si B dengan pengembalian seperti itu.

  • 1 dekade yang lalu

    Menurut pemahaman saya, pada kasus tersebut termasuk riba. Sebab si B memberikan pinjaman dalam bentuk uang sebesar Rp.1,2 jt dan pengembaliannya sebesar Rp.1,56 jt.

    Jika hal tersebut dianggap akad kredit antara A dengan B, maka B telah menjual barang yang bukan miliknya (masih milik toko, hanya tahu harganya). Dan hal tersebut termasuk hal yang terlarang.

    Jika mau memang berakad kredit, maka pihak B membeli barang yang diinginkan terlebih dahulu. Setelah itu baru diadakan akad kredit dengan pihak A. Dan jika ternyata setelah B membeli barang tersebut kemudian pihak A tidak jadi melakukan akad jual beli apapun, pihak B tidak boleh menuntut apapun kepada pihak A. Karena statusnya barang tersebut adalah milik pihak B yang tidak ada ikatan apapun dengan pihak lain.

    Jual beli kredit, menurut pendapat yang saya pandang kuat boleh berbeda dengan harga jual kontan. Sedangkan memahami adanya dalil mengenai tidak bolehnya ada dua harga dalam satu barang adalah jika kita telah menentukan harga, tidak boleh kita menambah atau mengurangi disebabkan karena perubahan tempo. Misalnya jika mengangsur lebih cepat diberi potongan dan jika mengangsur terlambat ditambahi denda.

    ==

    Kalau hutang piutang, atau pinjam meminjam beda lagi. Kalau pinjam uang, maka pengembaliannya juga dalam bentuk uang. Jika peminjamannya dalam bentuk barang maka pengembaliannya juga dalam bentuk barang (bukan dengan uang).

    Saya permisalkan diri saya membutuhkan televisi. Karena tidak punya uang saya mengajak teman saya yang memiliki uang. Setelah sampai di toko, saya lihat harganya 1,5 juta. Kemudian saya sampaikan kepada teman saya, tolong belikan televisi tersebut, nanti akan saya cicil kepadamu perbulan sebsar 300rb selama 6 bulan. Gimana, setuju tidak? Kemudian teman saya menyatakan setuju.

    Hal tersebut tidak boleh, karena transaksi tersebut terjadi sebelum televisi tersebut dibeli oleh teman saya.

    Berbeda jika transaksi dilakukan setelah televisi tersebut telah dibeli teman saya, kemudian baru terjadi akad atau tawar menawar harga televisi tersebut secara kredit. Sebab jika teman saya menjualnya terlalu tinggi, maka saya bisa saja membatalkan niatan untuk membeli televisi tersebut. Lebih baik, saya pinjam uang 1,5 jt kepada saudara saya dan saya mengembalikannya juga sama (tidak ada tambahan pengembalian).

  • 1 dekade yang lalu

    Wa'alaikum salam warahmatullah wabarokatuh

    Berdagang kredit itu adalah berdagang dengan tidak tunai atau kontan, dengan kata lain: pembayarannya di angsur. Adakalanya dengan pembayaran angsur itu, harganya menjadi bertambah dari harga semula.

    "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan cara yang bathil, tetapi (tidak mengapa) atas jalan dagang dengan suka sama suka diantara kamu" (an-Nisa' 29).

    Ayat diatas itu membenarkan kita melakukan perdagangan atas dasar suka sama suka, asal tidak mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sebagaimana riwayat berikut:

    "Orang Muslimin (wajib berdiri) atas syarat-syaratnya, melainkan syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram" (HR. Tirmidzie).

    Maksudnya Muslim itu wajib menyempurnakan perjanjiannya kepada sesama Muslim melainkan perjanjian yang melanggar salah satu hukum Agama yang telah ditetapkan Allah swt.

    Sabda Nabi saw: "Apa-apa yang berhubungan dengan ibadat kamu, hendaklah kamu kembalikan kepadaku. Dan apa-apa urusan yang berhubungan dengan duniamu, kamu lebih tahu (mengurusnya). (HR. Ahmad).

    Hadits ini menambah lagi keterangan tadi bahwa urusan dunia itu boleh kita urus sebagaimana yang kita sukai asalkan tidak melanggar hukum Agama.

    Jadi, berdagang kredit adalah urusan dunia yang boleh kita urus, dengan dasar suka sama suka dan wajib dipenuhi syarat-syarat perjanjian diantara debitur dengan krediturnya.

    Semua pedagang pasti mengambil keuntungan dari barang dagangannya yang dijual tunai, dan adalah wajar kalau keuntungan itu jadi lebih besar lagi jika dijual secara kredit. Soal apakah kelebihan harga kredit terhadap harga tunai itu tergolong riba atau keuntungan tambahan bagi si pedagang? Maaf, saya tidak berani memutuskan. Biar rekan saya aja yang jawab. Wallahu a'lam.

    Sumber: Kalau menurut kitab Soal Jawab susunan A. Hassan juz 2 halaman 754: "Ringkasnya, pendapat kami, bahwa Huurkoop (jual angsur) itu tidak terlarang. Kalau ada orang yang mau haramkan, harap menunjukkan keterangannya".
  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    sepakat atau tidak praktek tersebut merupakan praktek riba, karena sudah melebihi harga asal.

  • blue87
    Lv 5
    1 dekade yang lalu

    iya tuh dmn ribanya??

    maksudnya si A kudu ngelebihin uangnya ngasih ke si B sebesar 120.000 gitu?? jadi kalo ditotal si A kudu byr ke si B sebesar 1.200ribu plus 720ribu?? yah itu baru riba??

    kalo bnr minjem seharga sekian kenapa g bayar seharga sekian juga, jadinya ga dzalim alias g ada yg ngerasa dirugiin.. hati2 bisa2 dosa tuh..

    kecuali kalo si A ngasih seikhlasnya aja ke si B tanpa diminta si B..

  • 1 dekade yang lalu

    maksudnya gimana ni nenk?

    nilai kredit 1.2jt ko cicilannya cuma 120.000 x 6 = 720.000 ?

    di mana ribanya? lah nilai pembayarannya aja lebih kecil dr yg di kreditkan :-?

    klo g mw d sbut riba truz apa istilah halalnya dari "keuntungan" jasa peminjaman/perkreditan barang/uang? iya klo kreditur & debitur individual yg bs ijab qobul face 2 face, klo badan hukum?

    riba itu kan cuma istilah dari keuntungan memberi kredit, klo ada istilah lain yg "halal" tlg beri penjelasan

  • 1 dekade yang lalu

    iya...

    kenapa bisa 2 kali lipat

    kasihan yang menghutang..

    sebaiknya jangan

    kalo sebelumnya sudah ada saling tawar dan terjadi kesepakatan harga antar kedua belah pihak, maka itu tidak masalah..

    tapi jika harga 1,2 juta..

    diangsur tiba2 jadi 2,4 juta..

    itu riba karena belum tentu yang membeli menyetujui..<membeli dgn terpaksa karena belum punya uang pas...>

    Sumber: menurut saya...
  • ?
    Lv 4
    1 dekade yang lalu

    Maaf kalo jawabn sy berbeda >>Menurut yg sy faham,riba itu ada 4 macam.

    1.Riba fadl: tukar menukar barang yg salah satunya di lebihi.

    2.Riba qordy pinjaman/hutang yg menghasilkan keuntungan bagi yg menghutangi.

    3.Riba yad :berpisahnya penjual & pembeli dari tempat akad,sebelum serah terima barang & uang.

    4.Riba nasai : mensyaratkan tempo dlm serah terima uang dan barang.

    >Dalam kasus yg terjadi menurut yg sy faham termasuk dalam riba qordy,karna sudah jelas barang yg tadinya seharga 1.2 juta menjadi 1560.000.udah jelas ada kenaikan harga yg di sebabkan karna pembayaran yg tidak kontan.dan dalam hal ini yg jelas di untungkan adalah si penjual.Baihaqi mengeluarkan dari Fadhalah bin Ubaid: “Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah salah satu bentuk riba.” [HR Imam Baihaqi]

    “Jika seseorang memberi pinjaman, maka janganlah dia mengambil hadiah." [HR Bukhari dalam Kitab Tarikhnya].

    Islam itu mengajarkan tolong menolong dg sesama,kalaupun mau menghutangi kita dituntut uuntuk ikhlas,tanpa minta pamrih(baca bunga).

    Sumber: <> Ianah Tolibin Juz 3 hal 19. AL Bajury Juz 1 hal 343. Untuk lebih berhati2 silahkan bertanya pada ulama yg jelas alim dalam urusan fiqh.karna ancaman bagi yg melakukan riba sangat besar sekali. Mohon koreksi jika keliru.
  • ?
    Lv 4
    1 dekade yang lalu

    Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

    Sabar yo Jenk, jawabnya tunggu yang lbh ahli dlm hukum agamanya, kalau di hukum negara, diatas bunga 4/bln (kalo sy tdk lupa) persen sdh sama dengan rentenir. jadi jika ada yg meminjamkan dengan bunga di atas 4% sebulan bisa kena hukuman. tp rentenir sekarang lbh pinter lg, yg udah tau hukum itu, pd perjanjiannya dibuatnya uang titipan, jd sipeminjam kalo gak bayar bs kena pidana...

    jadi hati2 dlm menandatangani perjanjian apapun ya.....?

    Kita tunggu user lain dlm hukum agamanya utk yg ini.

  • 1 dekade yang lalu

    kalau seperti itu permasalahannya saya kira gak ada masalah

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.