Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

dark.phoenix60 ditanyakan dalam KesehatanLain - Kesehatan · 1 dekade yang lalu

Butuh jawaban cepat, Tentang aborsi?

Di sini, untuk pemenuhan tugas, saya ingin tahu tanggapan anda tentang aborsi. Terutama pada kasus khusus - medis dan derajat.

Pada dasarnya tidak dibolehkan oleh pihak manapun. Tapi bagaimana jika dihadapkan pada indikasi medis dan penyelamatan salah satu nyawa (ibu / janin, bayi)? Apakah hal itu bisa ditolerir atau berada pada ambang keduanya? Mohon jawaban. Terima kasih

9 Jawaban

Peringkat
  • ?
    Lv 4
    1 dekade yang lalu
    Jawaban Favorit

    Darul Ifta’ Al Mishriyah, lembaga fatwa resmi Mesir mengeluarkan keputusan mengenai haramnya aborsi secara mutlak, baik itu dilakukan sebelum ditiupnya ruh kepada janin, maupun sesudahnya, baik janin dalam keadaan cacat ataupun normal. Kecuali jika kehamilan menyebabkan terancamnya nyawa si ibu.

    Darul Ifta’ juga menjelaskan sebelumnya bahwa pengguguran janin setelah ditiupnya ruh, yakni setelah berumur 120 hari merupakan perbuatan yang diharamkan menurut kesepakatan ulama. Dan hal itu dihitung sebagai pembunuhan jiwa yang diharamkan.

    Adapun pengguguran janin sebelum berumur 120 hari, Darul Ifta’ memilih pendapat yang mengharamkannya secara mutlak. Kesimpulan ini diperoleh setelah Darul Ifta’ mengkaji pendapat para fuqaha di berbagai madzhab. Kecuali dalam kondisi darurat, pengguguran boleh dilakukan jika dinilai keberadaan janin membahayakan kehidupan ibu yang mengandungnya. Dan hal ini dilakukan atas pertimbangan dokter yang terpercaya (tsiqah) dan terjaga kesalihannya (adl).

    Darul Ifta’ menilai bahwa pengguguran janin sebelum berumur 120 hari atau sesudahnya merupakan perbuatan yang sama sama berdosa, baik janin dalam keadaan cacat atau normal. Mempertimbangkan bolehnya pengguguran, jika keberadaan janin mengancam kehidupan sang ibu karena melihat bahwa kehidupan lebih nyata dibanding kehidupan janin.

    [=] Fatwa di atas ialah fatwa resmi Darul Ifta’ Mesir. Kalau di Indonesia semacam fatwa MUI itulah. Kalau di Saudi ada Lajnah Daimah, komisi fatwa di bawah “MUI Saudi”. Sejak lama fatwa-fatwa Darul Ifta’ dihargai di Dunia Islam, bahkan termasuk salah satu otoritas fatwa yang berpengaruh besar.

    [=] Secara umum, aborsi dibedakan atas 2 kondisi: Aborsi sebelum janin berusia 120 hari (umur 0-120 hari) dengan sifat belum ditiupkan ruh ke atas janin tersebut; dan aborsi setelah janin berusia di atas 120 hari dengan sifat sudah ditiupkan ruh ke janin tersebut. Dua kondisi ini berbeda.

    [=] Hukum melakukan aborsi, setelah janin berusia 120 hari (setelah ditiupkan ruh padanya), haram mutlak, menurut pendapat jumhur ulama. Tidak ada toleransi padanya. Membunuh janin dalam kondisi seperti itu sama saja dengan membunuh jiwa manusia.

    [=] Hukum melakukan aborsi bagi janin di bawah usia 120 hari juga haram. Namun dalam kondisi darurat aborsi boleh dilakukan, demi menyelamatkan nyawa ibu yang mengandung janin. Alasannya, menyelamatkan ibu janin yang sudah hidup lebih diutamakan, daripada menyelamatkan janin dalam kandungan. Dengan syarat, keputusan aborsi dilakukan atas pertimbangan dokter yang terpercaya (secara profesi) dan shalih (secara moral).

    [=] Secara umum, aborsi apapun alasannya, dalam fase yang manapun, adalah perbuatan dosa. Tidak peduli janin yang dikandung itu normal atau cacat. Tetapi ada kalanya, aborsi boleh dilakukan jika keberadaan janin tersebut dikhawatirkan bisa membahayakan jiwa sang ibu.

    JIHAD menyelamatkan kehidupan insan.

    Kalau disampaikan dalam bahasa yang mudah, kira-kira sebagai berikut:

    “Aborsi terhadap janin yang berusia di atas 120 hari, yaitu ketika janin tersebut sudah ditiupkan ruh padanya, haram dilakukan. Hal itu sama saja dengan membunuh jiwa manusia, sebab janin tersebut sudah berjiwa. Namun dalam kondisi tertentu, aborsi pada janin dengan usia di bawah 120 hari boleh dilakukan, yaitu atas pertimbangan medis yang terpercaya.”

  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus

    Abortus Provokatus Medisinalis, dimana hal yang dilakukan tidak dijerat hukum

    * Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).

    * Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.

    * Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.

    * Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.

    * Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.

    * Telah berulang kali mengalami operasi caesar.

    * Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.

    * Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.

    * Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.

    * Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.

    * Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.

    Abortus Provokatus Kriminalis

    Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:

    * Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.

    * Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.

    * Kehamilan di luar nikah.

    * Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.

    * Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.

    * Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).

    * Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

    Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:

    * Wanita bersangkutan.

    * Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).

    * Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun.

  • Anonim
    6 tahun yang lalu

    obat aborsi bisa hubungi kesini.

    bisa COD

    http://obataborsiterpercaya.blogspot.co.id/2015/09...

  • 6 tahun yang lalu

    invite pin 579FF39C

  • Hubungi Kami :

    087751797603

    jual obat asli untuk aborsi, bukan cytotec,chromalux, noprostol dll

    krena obat tsb sebenarnya adlah obat untuk penyakit ulkus lambung jika dgunakan

    untuk aborsi obat tsb mempunyai efek samping harus operasi kuret untuk

    membersihkan sisa janin di rahim bahkan bisa menyebabkan tidak bisa hamil lagi,

    beda dgn obat saya tidak mempunyai efek samping karena asli obat untuk aborsi, Hub 087751797603, konsultasikan dahulu.

    Untuk meyakinkan calon pasien agar terhindar dari penipuan Pembayaran bisa sistem Dp separuh harga dan setelah paket tiba bisa dilakukan pelunasan

  • 1 dekade yang lalu

    Dark, kayaknya jawaban teman teman sudah komplit, ya ? Ada pendapat dari Kiyai, ada juga masukan dari dokter. Lengkap deh,...!

  • ?
    Lv 4
    1 dekade yang lalu

    Saya malah bingung dengan jawaban2 mereka, tapi bener juga,,

  • ?
    Lv 7
    1 dekade yang lalu

    Aborsi adl pbuatan ilegal

  • hana
    Lv 4
    1 dekade yang lalu

    tergantung kesepakatan berdua aja ya.

    saran aku pilih aja ibunya. coss anak bisa diusakan lagi. mungkin belum waktunya diberi anugrah oleh Allah.

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.