Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

?
Lv 6
? ditanyakan dalam Masyarakat & BudayaHari LiburRamadhan · 8 tahun yang lalu

Apakah Anda telah mengetahui istilah makruh?

Makruh, sebenarnya pada asalnya digunakan untuk sesuatu yang haram, Allah subhanahu wa ta'aala berfirman :

كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا (38

Semua itu[855] kejahatannya adalah makruh di sisi Rabbmu.

[855]. Maksudnya: semua larangan yang tersebut pada ayat-ayat: 22, 23, 26, 29, 31, 32, 33, 34, 36, dan 37 surat ini.

Allah menyebutkan hukum makruh bagi : Syirik (menduakan peribadahan), durhaka kepada kedua orang tua, zina dll. Kita ketahui bahwa perkara2 tersebut hukumnya haram, akan tetapi Allah gunakan lafadh makruh.

Telah diketahui kaedah fiqih : الأصل في النهي يفيد التحريم

Al-Ashlu fin nahyi yufiidut tahrim

"hukum asal dalam larangan adalah memberikan hukum pengharaman"

hal tersebut karena secara asal bila ada larangan tentu haruslah dijauhi.

Termasuk larangan adalah menjadikan kuburan para Nabi sebagai tempat ibadah, Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :

( لعن الله اليهود والنصارى ; اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ) . متفق عليه .

“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Larangan ini tentunya memberikan fedah haram. Apalagi Nabi mengancam dengan laknat.

Tahukah Anda, kebanyakan istilah makruh yang digunakan Imam Ays-Syafi'i رحمه الله adalah untuk mengharamkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Gazzali dalam Al-Mustashfaa :

" وأما المكروه فهو لفظ مشترك في عرف الفقهاء بين معاني:

أحدها المحظور، فكثيرا ما يقول الشافعي رحمه الله: وأكره كذا، وهو يريد التحريم .

"Dan adapun makruh maka dia merupakan lafadh yang memiliki banyak makna di dalam istilah fuqaha diantara berikut : Salah satunya adalah Al-Mahdhur (untuk ditinggalkan), maka banyak perkataan Asy-Syafi'i rahimahullah ketika berkata : "Aku benci ini (atau : Aku menganggap ini makruh", sedang beliau menginginkannya untuk pengharaman.

http://feqhweb.com/vb/t16174.html

Selesai perkataan Al-Gazzali رحمه الله.

Nah sekarang perhatikan perkataan Imam Asy-Syafi'i :

وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس

"Dan aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya" (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu' syarhul Muhadzdzab 5/280)

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?V...

Imam Asy-Syafi'i memakruhkan pembangunan yang digunakan ibadah di kuburan karena dasar pengagungan karena ingin menutup pintu fitnah. untuk menutup pintu fitnah inilah makna dari saddudz dzari`ah, menutup pintu menuju kesyirikan.

Beliau menggunakan kata makruh untuk larangan yang bersifat haram, menunjukkan Al-Imam Asy-Syafi'i menggunakan kata makruh untuk istilah haram.

Jadi bila kata makruh yang digunakan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i kemudian ada larangannya dari Nabi dan tanpa pengecualian maka yang dimaksud beliau adalah untuk pengharaman.

Perbarui:

@mengejar, bila memang salah, salahnya di sisi mana. Perlu Anda ketahui bahwa dalam membahas ucapan mereka pun perlu adanya ilmu, dari sinilah fungsinya penjelasan ini karena istilah kadang kala terjadi pergeseran makna.

@abi, yang Anda bawakan kan umum, madzhab Asy-Asyafi'i, dan yang saya khusus membahas perkataan Imam Asy-Syaf'ii, jadi sebenarnya post ini sebenarnya jawaban bagi post Anda. Saya buat sebelum post Anda muncul. Dan ketika mau selesai, post Anda sudah muncul, jadi tanggung, sekalian saja saya selesaikan.

3 Jawaban

Peringkat
  • Kang
    Lv 4
    8 tahun yang lalu
    Jawaban Favorit

    Mengapa postingan saya tidak anda jawab malah anda membuat postingan baru? Tolong jawab ini dulu baru saya menanggapi link wahabi yg anda bawakan !!.

    Ini silahkan anda jawab dulu: http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Ao...

    -----------

    @Andika silahkan anda berpersepsi spt itu,itu kita bahas nanti,saya sdh punya bantahannya untuk anda dr postingan anda ini. Tp tlg jwablah secara khusus pertanyaan saya dilink ini krn ini msh berkolerasi,jgn kamu jwb dlm postmu ini. tlg jwb ini didlm link ini: http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Ao...

  • Anonim
    8 tahun yang lalu

    bagi saya makruh ya makruh, haram ya haram

    makruh masìh memungkinkan untk dilakukan sdngkan haram sama sekali dilarang

    jadi tidak alasan untuk menyamakan ke dudukan antara makruh dan haram..

    ada baiknya jangan mengaburkan perkara yg sudah jelas,karna berdampak buruk bagi mereka yg baru mempelajari hukum2 di dalam islam

    Sumber: yeah
  • ?
    Lv 6
    8 tahun yang lalu

    perbedaan pandangan itu biasa asal jangan saling bacok

    syukron katsiron ilmunya

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.