Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

Nax ditanyakan dalam Masyarakat & BudayaAgama & Kepercayaan · 8 tahun yang lalu

Apakah memberi uang sogokan agar bisa di trima kerja itu haram hukumnya? dan apakah itu melanggar hukum negara?

8 Jawaban

Peringkat
  • Sanbob
    Lv 6
    8 tahun yang lalu
    Jawaban Favorit

    Hukum "menyogok" menurut agama dan undang2 negara sama2 dilarang.

    Hanya saja yg terjadi dinegeri ini justru kebalikannya, yakni

    anda akan berdosa dan juga dianggap telah melanggar undang2 jika tdk menyogok penguasa. Jika anda tdk menyogok pejabat, maka anda sdh dianggap telah melanggar tatanan kultur dan budaya yg berlaku dinegeri ini, karena KKN sdh dianggap sebagai bagian dari kultur dan budaya Indonesia.

  • 8 tahun yang lalu

    Haram, Hukum Agama

  • kaiser
    Lv 7
    8 tahun yang lalu

    dalam bahasa arab, suap atau sogok

    dikenal dengan riswah, yang diartikan sebagai

    “Apa-apa yang diberikan agar ditunaikan

    kepentingannya atau apa-apa yang diberikan

    untuk membenarkan yang salah atau

    menyalahkan yang benar “ (Mu’jamul Wasith) .

    “Allah melaknat orang yang memberi suap, dan

    yang menerima suap” (HR. Ahmad dan selainnya

    dari Abdullah bin Amr’ Rhadiyallahu ‘anhuma ,

    Dishohihkan Al-Albani dalam Shohihul Jami’

    5114 dan dalam kitab-kitab beliau lainnya)”

    Wallahualam..

  • ?
    Lv 6
    8 tahun yang lalu

    Betul sekali itu!!!

    Salam

  • Anonim
    8 tahun yang lalu

    Kalau dilihat dari segi hukum negara menyuap itu salah kedua oknum bisa di jerat hukum pidana..... Apapun alasannya,,,!

    Kalau dari segi agama: isllam menganjurkan suap menyuap...! Dan itu halal di mata allah swt

  • Anonim
    8 tahun yang lalu

    itu jelas haram, karna menyogok untuk keperluan pribadi dan menyingkirkan orang" yg seharusnya bisa masuk murni karna prestasi malah tersingkir karna sogokan itu sndri. dlm UUD indonesia jg tlah diatur hkum suap menyuap.

  • 8 tahun yang lalu

    haram

  • 8 tahun yang lalu

    betul

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.