Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.
Tidak ada larangan dari Nabi saw, tidak selalu berarti mubah?
Sebelumnya perlu dibedakan dulu antara perkara ibadah dengan perkara duniawi.
> PERKARA IBADAH
- perkara yang belum pernah dikerjakan atau dipikirkan manusia sebelum datangnya Islam, seperti: sholat, wudhu, shaum Ramadhan dlsb.
- perkara yang kita tidak mengerti sebab-sebabnya, seperti: sholat, kenapa diawali dengan takbir, bukan basmalah? Wudhu, kenapa mencuci kaki hanya sampai mata kaki, sedangkan mencuci tangan bisa sampai siku?
(yang mengaku sudah tahu sebab-sebabnya, itu hanya atas dasar prasangka, bukan dalil).
> PERKARA DUNIAWI
- perkara yang sudah biasa dikerjakan ummat manusia sebelum datangnya Agama, seperti: makan, olah-raga, bekerja dlsb.
- perkara yang kita mengerti sebab-sebabnya, seperti: makan untuk menguatkan tubuh, olah-raga untuk menyehatkan badan, bekerja untuk mencari penghidupan di dunia dlsb.
> KAIDAH USHUL untuk tiap-tiap perkara.
- "Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak ada suruhan kami atasnya, maka tertolaklah ia".
Perkara yang mengandung "suruhan kami atasnya" maksudnya adalah perkara ibadah.
Berdasarkan riwayat diatas, maka
"Hukum asal perkara ibadah adalah haram sampai ada dalil yang merubahnya".
Sehingga "tidak ada larangan" dari Nabi itu maksudnya tidak ada dalil (yang melarangnya), kalau begitu maka hukum mengamalkan perkara ibadah yang tidak ada dalilnya (baik larangan maupun anjuran) itu kembali kepada hukum asalnya, yakni: haram.
- "Kamu lebih mengerti urusan duniawi-mu".
Berdasarkan riwayat diatas, maka
"Hukum asal perkara duniawi itu adalah mubah sampai ada dalil yang merubahnya".
Sehingga "tidak ada larangan" dari Nabi dalam perkara duniawi itu maksudnya tidak ada dalil (yang melarangnya), maka hukum mengamalkan perkara duniawi yang tidak ada dalil (yang melarang atau menganjurkannya) itu kembali kepada hukum asalnya, yakni: mubah.
Berhubung tidak ada pertanyaan, silahkan anda mengkritisinya saja, untuk menjadi bahkan diskusi lebih lanjut.
Bersambung, insya Allah.
@Iskan
akan dibahas pada sambungan post ini, insya Allah.
6 Jawaban
- ?Lv 48 tahun yang laluJawaban Favorit
berdoa dalam bahasa indonesia...itu perkara ibadah atau duniawi...?....trims
----
sekalian....kok ada perkara duniawi dan perkara ibadah segala?...siapa yg membaginya?...sebab yg kita tahu...semua perkara/urusan dunia itu jangan melanggar perkara/urusan ibadah....jadi kalo perkara/urusan dunia sampai melalaikan ibadah..itu tetep aja gak boleh....contoh...beli/bikin motor tapi tujuannya/niatnya...... ketempat maksiat terus...dll
- 8 tahun yang lalu
ku coba untuk berpikir sejenak dan memahami substansi post ente.... wait...
- Anonim8 tahun yang lalu
ya.
- Damar91Lv 78 tahun yang lalu
Jelas.
Biar diskusinya makin gayeng, tolong diulas sekalian mengenai ibadah mahdloh dan ibadah ghairu mahdloh.
Trimakasih...
:)
- Anonim8 tahun yang lalu
Silahkan lanjutkan sharingnya di postingan saya sobat...