Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

sunrise ditanyakan dalam Masyarakat & BudayaHari LiburRamadhan · 8 tahun yang lalu

Dapatkah anda menemukan yang "makruh" dengan kedua dalil ini saja?

DALIL PERTAMA: AL-QUR'AN

"Hanyasanya" diharamkan atas kamu, bangkai, darah, babi, dan sembelihan yang disebut nama selain Allah... (al-Baqarah: 173).

DALIL KEDUA: HADITS NABI

Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: Setiap binatang buas yang bertaring adalah "haram" dimakan. (SR. Muslim).

Dengan memperhatikan kaidah-kaidah ushulnya, anda akan mendapati yang makruh itu.

Tidak perlu jadi Mujtahid untuk bisa menjawab pertanyaan ini.

Perbarui:

Sampai hari kedua ini ternyata belum ada yang. bisa jawab juga. Lalu dengan dasar apa anda mengeluarkan pendapat-pendapat anda di room ini?

@Islam Moderat. Asal kata "hanyasanya" adalah "innama", ayat diatas sudah cukup dikenal user disini, tidak perlu berkilah begitu.

7 Jawaban

Peringkat
  • 8 tahun yang lalu
    Jawaban Favorit

    Bukannya saya tak mau menanggapi, saya ikut menyimak kok sob.

    Ya, mengunggah topik yang sifatnya khilafiyah memang selalu menarik untuk di diskusikan. Meskipun para imam 4 mazab dalam membahas khilafiyah memilih keluar dari perselisihan dan menghormati satu sama lain. Paling tidak dengan sebuah diskusi kita jadikan sarana untuk saling memahami.

  • fred
    Lv 5
    8 tahun yang lalu

    ﺱﻭﺭ المائدة

    QS 5:3 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    ﺱﻭﺭ الأنعام

    QS 6:145 Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

    Sumber: Al-Qur'an
  • ?
    Lv 6
    8 tahun yang lalu

    sepertinya OOT, kurang umum mendefinisikan sesuatu yang diluar konteksnya. Walaupun prinsip dualisme banyak dianut orang tetapi dualisme bukanlah kebenaran.

    Tidak belok kekiri, tidak selalu pasti belok kanan - bisa juga lurus.

    Apa tidak lebih baik, menjelaskan "kemakruhan" dengan dalil tentang "makruh" itu sendiri.

    Karena mentafsirkan "bukan haram" adalah "makruh" bisa menyesatkan.

    Salam

  • 8 tahun yang lalu

    Sadar atau tidak pernyataan anda mrupakan sbuah ijtihad? Tetapi gpp,itu versi anda..

    Menilai Haram dan makruh bukanlah perkara yg mudah bagi org awam sprti saya..disinilah peranan Mujtahid

    Memaknai tanpa mengrti maksud apa sbnrny yg trkandung dlm Al-Quran maupun Hadis,bisa menimbulkan ke keliruan yg fatal akibatnya..

    Untuk itulah dlm menafsirkan sesuatu sangat perlu di lakukan prkara Ijtihad..bukan mnafsirkan seenak wudhele dhwe, dan dg catatan yg berijtihad itu punya syarat2 sbg Mujtahid,,Memaksakan org yg blum memenuhi syarat utk berijtihad sangat

    mengundang bahaya..

  • Anonim
    8 tahun yang lalu

    Ayat-ayat dan hadits itu disebutkan sudah nyata diharamkan. Lalu, aku bertanya kepadamu, apakah di luar daripada itu diharamkan? Siapa yang menyuruh kalian mengharamkan yang tidak disebutkan?

    Silahkan baca ayat ini.

    KATAKANLAH: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal".

    Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ATAU KAMU MENGADA-ADAKAN SAJA TERHADAP ALLAH?" SURAT 10. YUNUS 59

    =============

    Logika Anda tolong dikoreksi terlebih dahulu.

    Saya ibaratkan pertanyaan Anda seperti ini. Di dalam satu kandang ada beberapa ekor ayam. Lalu ada beberapa tamu datang melihat ke kandang ayam.

    Lalu Anda bertanya kepada tamu : Apakah Anda melihat Itik di kandang ayam itu?

    Jelas orang akan menjawab : Tidak ada, karena itu kandang ayam. Sudah nyata ayam, Anda malah bertanya tentang Itik. Aneh....

  • 8 tahun yang lalu

    Kamu perlu menyertakan kalimat arabnya, sebab kata "hanyasannya" dalam ayat diatas itu jika ditulis arab maka banyak memiliki implikasi hukum. serta kata "setiap" dlm hadits tsb jika ditulis arab jg multi fungsi. berangkat dari sinilah dpt diasumsikan bhw terjelmahan dan copas itu tdk cukup untk menggali hukum dari alqur'ah dan hadits.

    Perkataanmu "Tidak perlu jadi Mujtahid untuk bisa menjawab pertanyaan ini" adalah perkataan frustasi akan ketidak mampuanmu memahami bhs arab serta pembodohan umat sebodoh2nya.

    maaf, sekedar berekspressi.

    Sumber: Kang Ulil
  • Alex
    Lv 7
    8 tahun yang lalu

    Perintah Allah yg harus dituruti..

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.