Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.
Maksudnya menyambut usulan @Terima Kasih, ternyata hasilnya nihil?
Ada usul dari @Terima Kasih agar kita belajar ilmu-ilmu Agama, bukan saling berdebat tidak karuan.
http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Al...
Ternyata apa yang didapati,
http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=At...
Tidak ada satupun yang bisa menjawabnya.
Tanpa perlu berpanjang-lebar lagi, inilah yang dimaksud dengan "menemukan" yang makruh itu.
Ayat al-Baqarah: 173 itu mengandung lafadz "innamaa", yang begini disebut masyhur, artinya: terbatas. Maksudnya: isi atau ketentuan yang ada dalam susunan itu, terbatas menurut apa yang disebutkan disitu saja, tidak boleh ditambah atau dikurangi lagi.
Jadi, yang diharamkan atas kamu itu HANYA bangkai, darah, babi dan sembelihan yang disebut nama selain Allah, LAIN TIDAK.
Semua lafadz "haram" pada al-Qur'an, terpakai menurut istilah syara', yaitu: kalau dikerjakan mendapat siksa, kalau ditinggalkan tidak mengapa.
Sedangkan lafadz "haram" pada Sabda Nabi, kadang terpakai menurut istilah syara' (pada perkara yang tidak dibatasi Allah), kadang terpakai menurut arti bahasa.
Kembali ke topik bahasan.
Tentang Sabda Nabi: Setiap binatang buas yang bertaring adalah "haram" dimakan.
#) Kalau "haram" disitu terpakai menurut istilah syara', berarti Nabi menambah-nambah yang sudah dibatasi Allah. Ini tidak bisa jadi, antara Firman Allah dengan Sabda Nabi saling bertentangan.
Oleh sebab itu, lafadz "haram" pada Sabda Nabi itu tentulah haram menurut arti bahasa, yaitu: dilarang.
Larangan itu ada dua macam:
- larangan keras,
- larangan ringan.
Kalau kita pakai "larangan keras", berarti sama dengan point #) diatas tadi, yaitu Nabi menambah yang sudah dibatasi Allah. Sebab, larangan keras itu kalau menurut istilah syara' disebut haram.
Alhasil, yang dimaksud "haram" pada Sabda Nabi itu adalah larangan ringan, yang menurut syara' disebut makruh.
Jadi, binatang buas yang bertaring itu hukumnya makruh saja.
Tambahan.
Disebut Masyhur jika mengandung lafadz "innamaa" atau "annamaa" atau "laa, lam, laisa, maa dan ditengahnya ada illaa", seperti "LAA ilaha ILLAA Allah", berarti tuhan itu HANYA Allah saja, LAIN TIDAK.
@Damar91.
Perkara khilafiyah itu tidak ada, yang khilafiyah itu adalah manusianya, bukan perkaranya.
@Abi Fatih Afton.
Trims link-nya.
@Damar91.
Saya tidak kenal MTA.
Innamal a'malu binniyat itu, artinya Hanyalah amalan itu TERGANTUNG niatnya.
Yang hijrah karena wanita akan menikah dengan wanita itu, yang hijrah karena harta akan mendapat harta benda, jadi tergantung niat hijrahnya, bukan dengan niatnya. Periksa riwayat lengkapnya, jangan menafsirkan dari penggalannya saja.
8 Jawaban
- 8 tahun yang lalu
bukannya tidak ada satupun user yg tidak bisa menjawab pertanyaan anda. tapi pertanyaan anda itu sulit difahami dan masih samar arahnya kemana sehingga jarang user yg tertarik membaca tulisan anda tsb.
kalau boleh jujur pertanyaan yang anda jawab sendiri tersebut itu bukanlah hal baru, yg artinya semua user itu sudah tahu kalau jawabannya seperti itu.
Sumber: ma'af. - KangLv 48 tahun yang lalu
Tolong lebih fahamilah faidah innama didalam Qur'an dan kalam Arab disini:
http://vb.tafsir.net/tafsir18880/
--------------
@Sunrise. Dalam kitab Addurorul mantsur fit tafsir bil Ma'tsur karangan As Suyuthi juz VI hal 234 diterangkan penafsiran para sahabat tentang binatang buas bertaring:
Dan telah diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Khatim, An Nukhas Dan Abu Syaikh begitu pula Ibnu Mardawaih dari Aisyah r.a. : “Bahwasannya Aisyah jika ditanya perihal binatang buas dan bertaring serta burung yang mencengkram maka beliau membacakan firman Allah: “Tidaklah aku dapat di dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang DIHARAMKAN bagi orang yang akan memakan-nya” (Al An'am ayat: 145).
Itu artinya binatang buas dan bertaring dihukumi haram berdasarkan penafsiran sahabat yang bahkan Istri Nabi Saw. Adakah tafsir yang lebih benar setelah Nabi Saw selain tafsir sahabat Nabi?
- Anonim8 tahun yang lalu
Sip boss... Betul begitu... Star for U
- Damar91Lv 78 tahun yang lalu
Sebenarnya itu perkara khilafiyah. Terdapat perbedaan pendapat ulama. Jika kita membatasi pengharaman makanan sebatas: HANYA bangkai, darah, babi dan sembelihan yang disebut nama selain Allah. Maka implikasinya daging anjing dan sejenisnya menjadi makruh, tidak diharamkan.
Satu dari empat mazhab besar ilmu fiqih, yaitu Maliki, menyatakan bahwa daging anjing hukumnya Makruh berdasarkan dalil itu. Sedangkan sebagian besar jumhur ulama dan mazhab ilmu fiqih berpendapat bahwa daging anjing haram untuk dikonsumsi. Dalam lingkungan kita di Indonesia, contoh jamaah yang juga tidak mengharamkan daging anjing adalah MTA, dan penjelasannya persis dengan konsep yang Sobat @Sunrise sampaikan.
Ada pendapat lain yang perlu saya sampaikan sekedar menjadi pembanding:
Jika innama diartikan “HANYA”, maka akan terjadi kerancuan. Semisal, tadi disebutkan bahwa yang haram hanya apa yg telah disebutkan dalam ayat tersebut, maka akan ada banyak hal yang sejak dulu di ijmak kan oleh ulama menjadi sesuatu yang haram. Contoh : kotoran manusia yang juga Tak disebutkan dalam al qur’an,
Kemudian, jika innama diartikan sebatas HANYA, bisa jadi terdapat penafsiran tak perlu solat, zakat, puasa, dll "innamal a’malu binniyati" (sesungguhnya amal HANYA dengan niat). Jika innama diartikan HANYA, maka semua amal sudah cukup sampai pada niatnya saja dan akan bertentangan dengan perintah sholat yang ada di dalam Al Quran. Itu juga pendapat dari kalangan ulama.
=========================================
Bagi yang berpendapat makruh karena alasan tertentu silahkan memakruhkan, bagi yang berpendapat haram karena alasan tertentu silahkan mengharamkan.
Pendapat saya: Menghadapi keberagaman khilafiyah ini, sikap saya adalah "menjaga dan berhati-hati". Terlepas dari hukumnya haram atau makruh, saya keluar dari perselisihan itu dan mencari makanan yang menurut saya paling baik yang dapat saya temui.
=============================
Ya, khilafiyah pada orangnya. Maka dari itulah sangat sulit menentukan kebenaran dari sebuah perkara dengan ukuran kebenaran manusia. Sedangkan kebenaran hanya milik Allah. Yang kita tau hanya bagaimana usahanya dalam ijtihad. Selebihnya kita berserah diri setelah apa yang kita usahakan.
- Anonim8 tahun yang lalu
Silahkan kalian berdebat dengan istilah-istilah bahasa itu, karena kalian memang adalah ahlinya, tapi yang jelas, pesan Rasulullah saw di bawah ini sudah sangat jelas melalui hadits di bawah ini..
"Rasulullah saw telah mengharamkan daging keledai piaraan dan daging setiap binatang yang bertaring dan binatang buas".
PERAWI : Ahmad, Syaikhan dari Abu Tsa'labah Al Khusyni.
SABABUL WURUD
Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW telah melarang makan daging keledai piaraan pada peperangan Khaibar.
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Khalid bin Walid " Kami telah berperang bersama Rasulullah dalam peperangan Khaibar. Para sahabat mempercepat jalannnya agar lepas dari kepungan orang-orang Yahudi.. Kemudian Rasulullah menyuruh aku menyeru orang-orang untuk shalat berjamaah. Setelah selesai, shalat, beliau bersabda :
|Wahai para sahabatku, kalian telah bergegas-gegas karena kepungan orang-orang Yahudi. Ketahuilah , bahwasanya tidak boleh merampas harta orang-orang yang mengikat perjanjian kecuali dengan alasan yang benar. Diharamkan atas kalian daging keledai piaraan dan daging setiap binatang yang bertaring dan binatang buas".
Sumber: Buku Asbabul Wurud, Latar Belakang Hadits timbulnya Hadits Rasulullah saw. . - fredLv 58 tahun yang lalu
Postingan anda bukanlah menurut cara pandang seorang muslim.
Saya berpendapat anda seorang missionaris kristen.
- 8 tahun yang lalu
lagaknya ente kaya' mujtahid...
mujtahid itu pinter bhs arab tdk cuma main copas.
semua org jg bisa jk copas saja.