Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

D Rien
Lv 6
D Rien ditanyakan dalam Masyarakat & BudayaHari LiburRamadhan · 1 dekade yang lalu

Tanya tentang hukum laki-laki menggunakan emas?

Assalamu'alaikum Warahamtullahi Wabarakatuh,

Bagaimana hukumnya bagi seorang laki-laki yang menggunakan emas putih maksud saya cincin kawin yang terbuat dari emas putih

Syukran untuk penjelasannya ..

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

14 Jawaban

Peringkat
  • 1 dekade yang lalu
    Jawaban Favorit

    Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokatuh.

    Dalam syariat islam, yang diharamkan adalah menggunakan emas sebagai perhiasan bagi seorang laki-laki. Islam hanya mengenal emas dengan ciri kekuning-kuningan atau kemerah-merahan. Sehingga benda apaupun jika tidak mengandung unsur emas di dalamnya, sekalipun dinamai dengan emas, tetap tidak dihukumi sebagaimana emas.

    Berkaitan dengan emas putih, maka perlu kita ketahui apakah terdapat unsur emas di dalamnya atau hanya sekedar penamaannya saja. Dan sepemahaman saya, meskipun namanya emas putih, tetapi kandungan di dalamnya juga terdapat emas. Dan beberapa asatidz juga telah menghukumi emas putih ini sebagaimana emas biasa, karena kandungan emas di dalamnya.

    Banyak hadits mengenai larangan bagi laki-laki untuk menggunakan emas sebagai perhiasan:

    “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil kain sutra dan menjadikannya di sebelah kanannya, dan mengambil emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau bersabda : “ Sesungguhnya kedua benda ini haram atas laki-laki dari ummatku” (HR. Abu Daud)

    Saya memahami bahwa apa yang disampaikan oleh Rasululloh merupakan bagian dari wahyu-Nya. Apa-apa yang telah ditentukan oleh Rasululloh, berarti telah ditentukan pula oleh Alloh Subhanahuwata'ala. Karena semua perbuatan nabi juga dalam petunjuk dan pengawasan-Nya. Sehingga baik hukum itu terdapat dalam Al-Quran dan tidak terdapat dalam hadits, atau sebaliknya, maka kedua ketentuan tersebut tetap saya anggap sebagi aturan yang wajib ditaati. Karena bentuk wahyu Alloh Sunhanahuwata'ala berwujud Al-Quran dan Hadits nabi. Dan apa-apa yang tertuang dalam hadits bukan berarti hanya sekedar anjuran atau sunnah saja, tetapi melihat bagaimana bunyi kandungan hadits tersebut. Bisa jadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.

  • ?
    Lv 6
    1 dekade yang lalu

    Wa'alaikum salam warohmatullooh wabarokaatuh!

    Menyimak aja ya, Mbak :-)

  • 1 dekade yang lalu

    Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

    “Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) diharamkan atas kaum lelaki mereka” (Hadits Marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Imam Ahmad : 4 / 393 ; Shahihul Jami’ : 207).

    Saat ini, di pasar atau toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan-pertandingan, misalnya sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.

    Dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda :

    “Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya! Setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pergi, kepada laki-laki itu dikatakan : Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah! Lalu ia menjawab : “demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah membuangnya” (HR Muslim : 3/ 1655).

    Wallahu a'alam

    Sumber: Dosa-dosa Yang Dianggap Biasa
  • Abun
    Lv 7
    1 dekade yang lalu

    Sdri. Rien yg baik,

    Kita perlu terlebih dulu memahami adanya hadits yg melarang laki2 mengguakan perhiasan emas, hal ini karena pada waktu itu timbul kondisi yg ekstraordinary dimana terdapat kondisi yg sudah mengarah pada pamer perhiasan emas yg dipakai laki2 itu (riya). Dilain pihak, Rasulullah secara prinsip mengajarkan umatnya hidup secara sederhana, sementara pemakaian emas itu bisa dinilai sebagai bermewah-mewah (apalagi bila untuk tujuan riya).

    Namun demikian bila tujuannya adalah sebagai tanda perkawinan (bukan untuk pamer), maka memakai cincin kawin emas kuning atau putih tentu tidak dilarang. Dan ini jelas tidak ada larangannya dalam al Qur'an, bahkan dalam ayat 7 : 31 - 32 dan ayat 22 :23, mereka disarankan menggunakan perhiasan atau dijanjikan gelang2 emas di surga (silahkan disimak ayat itu).

    Wassalam

  • zaa
    Lv 6
    1 dekade yang lalu

    Emas putih itu biasanya sepuhan, jadi hukumnya sama saja dengan emas biasa ...

    Emang kalau mau kawin harus punya cincin kawin ya ???

    ^_^

    .

  • 1 dekade yang lalu

    Sepengetahuan saya,yg namanya laki laki muslim,haram hukum nya memakai emas wlw jenis emas ap pun.http://baimchy.blogspot.com/

  • 1 dekade yang lalu

    Wa'alaikum salam warahmatullah wabarokatuh.

    - Jangankan memakai cincin dari emas putih, bahkan memakai cincin dari emas kuning itu sendiri hukumnya hanya makruh saja.

    Silahkan buka link ini:

    http://yopienoorr.wordpress.com/2010/11/25/hukum-l...

    Alasan lainnya adalah: tidak ada satupun ayat al-Qur'an tentang haramnya laki-laki pakai cincin emas. Sedangkan yang berhak mengharamkan adalah Allah swt, Nabi menurut kepada Allah swt. Oleh karena itu, sebagaimana Nabi saw, kitapun tidak berani menghukum haram, hanya makruh saja. Kalau kita menghukum "haram" berarti kita menentang al-Qur'an. Atau membuat hukum baru yang tidak ada dalam al-Qur'an.

    - Tentang bertukar cincin. Itu bukan cara Islam, bahkan bukan pula cara orang-orang Asia, tetapi cara orang Roma (Eropa) yang mendapat pengakuan dari kaum gereja.

    Tukar cincin itu diadakan sebagai suatu ikatan yang menyatakan AKAN kawin, bukan tanda SUDAH kawin.

    Kalau cincin itu sudah terlanjur dibeli, saran saya pakailah cincin itu sekarang saja, supaya niatnya menjadi seperti memberi hadiah biasa, bukan tanda akan kawin atau tunangan.

    Sumber: Inilah alasannya: [66:1] Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. - Ayat diatas itu secara umum melarang Nabi saw mengharamkan apa-apa yang tidak diharamkan Allah dalam al-Qur'an. Oleh karena itu, di dalam mencari hukum atas sesuatu hendaknya kita mulai mencari di al-Qur'an dulu, setelah itu al-Hadits. Jika di al-Qur'an tidak ada larangan sedangkan di al-Hadits ada larangan untuk perkara yang sama, barulah kita periksa dimana salahnya, sebab mustahil al-Hadits bisa bertentangan dengan al-Qur'an.
  • Anonim
    1 dekade yang lalu

    Waalaikumsalam Warahamtullahi Wabarakatuh...

    Setahu saya, umumnya emas putih adalah emas asli yg disepuh/dicampur dengan unsur2 lain yg berwarna putih. Tp bahan dasarnya tetaplah emas asli atau aurum. Karena itu harga emas putih lebih mahal karena terjadi 2 proses. Jadi hukumnya haram. Saran saya sebaiknya cari bahan lain buat cincin selain emas, misal perak atau platina. Sekarang banyak wedding ring yg terbuat dr perak n platina. Bahkan sudah memakai sepuhan serupa emas putih sehingga punya nilai jual. Penampilannya jg sama berkilaunya dengan perhiasan emas putih. Lebih baik pilih itu saja, jd ga akan dihinggapi rasa ragu selama memakai cincin nikah.

    Untuk info lebih jelasnya soal halal/haram emas putih, baca artikel: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-...

    Semoga bermanfaat

    Wassalamualaikum Warahamtullahi Wabarakatuh

  • ?
    Lv 6
    1 dekade yang lalu

    wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

    dah banyak yang jawab, ngisi absensi ajah

  • ?
    Lv 6
    1 dekade yang lalu

    Haram hukumnya bagi laki-laki memakai emas, perak dan sutera, kecuali cincin perak. Itulah hukum yang asal.

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.