Yahoo Answers akan ditutup pada 4 Mei 2021 dan situs web Yahoo Answers sekarang tersedia dalam mode baca saja. Tidak akan ada perubahan pada properti atau layanan Yahoo lainnya, atau akun Yahoo Anda. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang penutupan Yahoo Answers dan cara mengunduh data Anda di halaman bantuan ini.

david
Lv 5
david ditanyakan dalam Politik & PemerintahanPenegakan Hukum & Polisi · 9 tahun yang lalu

Pertanyaan seputar penangkapan dan barang bukti?

Saya ada beberapa pertanyaan:

1. Apakah kesalahan yang tidak disengaja dapat diproses secara hukum?

2. Jika dalam suatu kasus, korban atau keluarganya mencabut tuntutannya dan memaafkan tersangka, apakah tersangka dapat dibebaskan?

3. Dalam kasus pencurian/perampokan, seringkali terdengar kalimat "barang tersebut disita polisi sebagai barang bukti". Yang ingin saya tanyakan, setelah kasusnya selesai apakah barang tersebut akan dikembalikan kepada korban. Jika tidak, akan dikemanakan?

4. Jika barang bukti akan dikembalikan, bagaimana dengan kasus ini: seorang pembantu mencuri uang majikannya dan uang tersebut dibelikan sepeda motor. Saat si pembantu tertangkap, sepeda motor tersebut disita sebagai barang bukti. Nah, selanjutnya akan dikemanakan barang itu? Apakah diberikan kepada si majikan atau bagaimana?

5. Mengapa seorang perampok, preman, penodong, juga pelajar yang habis tawuran saat ditangkap terkadang disuruh membuka bajunya? Kalau tujuannya untuk penggeledahan, kenapa hingga saat diinterogasi atau diberi pengarahan, mereka tetap tidak pakai baju?

2 Jawaban

Peringkat
  • ?
    Lv 4
    9 tahun yang lalu
    Jawaban Favorit

    1.dapat , sengaja ataupun tidak sengaja telah mengakibatkan seseorang mengalami kerugian namanya kealpaan

    2.tergantung pihak yang di rugikan telah melakukan pengaduan atau laporan

    kalau pengaduan ,dapat di cabut kemudia pihak yang ada di dalamnya akan bebas

    sedangkan kalau laporan ,walaupun pihak pelapor telah mencabut laporan tersebut tetapi pihak yang berwenang akan tetap melanjutkan pemeriksaan karena di dalam laporan tersebut terdapat suatu HAK dan KEwajiban .

    3.tentu saja barang tersebut akan di kembalikan ,kecuali barang yang sudah di tentukan dalam UU tidak akan di kembalikan seperti barang haram atau barang yang di jadikan alat tindak pidana.

    barang yang tidak di kembalikan akan di amankan oleh pihak yang berwenang dan bila perlu pihak exsekutor akan menghancurkan sampai barang tersebut tidak mengancam/membahayakan masyarakat, tetapi tidak menutup kemungkinan barang itu akan di gunakan atau di alihkan ke pihak lain agar barang sitaan itu dapat bermanfaat.

    4.kembali lagi ke si korban, mau apa tidak menerima sepeda motor tersebut atau mau dalam bentuk yang lain seperti dalam bentuk uang, maka pihak korban dapat mengusulkan ke majelis hakim untuk melelang motor tersebut dan di jadikan dalam bentuk uang.

    5.itulah nasib seorang penjahat kelas TERI dan para polisi yang tidak mengerti akan HAK HAK para tersangka.

    negara ini miskin dari pada uang negara di buat untuk membelikan baju, lebih baik untuk beli rokok...

  • Anonim
    9 tahun yang lalu

    apa pun bs terjadi yg ptg ada uang.

Masih ada pertanyaan? Dapatkan jawaban Anda dengan bertanya sekarang.